Ketimpangan Akses Digital: Ujian Berat bagi Kesetaraan Pendidikan

Oleh : M. Ivan Sentosa (Sekretaris PC IPNU Kabupaten Limapuluh Kota)

Peristiwa pelajar di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang harus mendaki bukit demi mendapatkan akses internet untuk mengikuti ujian berbasis komputer menjadi potret nyata bahwa kesetaraan pendidikan di era digital masih menghadapi tantangan serius. Di saat sistem pendidikan terus bergerak menuju digitalisasi, sebagian pelajar di daerah justru masih harus berjuang secara fisik hanya untuk memperoleh jaringan internet.

Secara nasional, penggunaan internet di Indonesia memang terus meningkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa penetrasi internet telah melampaui 70 persen dari total populasi. Namun, peningkatan tersebut belum sepenuhnya merata antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Kesenjangan akses digital masih menjadi persoalan mendasar dalam pembangunan pendidikan berbasis teknologi.

Kondisi ini diperkuat oleh data Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mencatat masih banyak wilayah di Indonesia yang belum terjangkau jaringan internet secara optimal. Bahkan, ribuan desa masih tergolong sebagai wilayah blank spot yang belum memiliki akses jaringan 4G. Hal ini menunjukkan bahwa ketimpangan infrastruktur digital masih menjadi hambatan besar dalam mewujudkan pemerataan teknologi.

Lebih jauh, laporan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital juga mencatat bahwa dari sekitar 220.000 sekolah di Indonesia, sebanyak 86 persen atau sekitar 190.000 sekolah belum memiliki akses internet tetap yang memadai. Selain itu, sekitar 32.000 kantor desa juga masih berada di wilayah yang belum terlayani jaringan internet tetap. Fakta ini menegaskan bahwa kesenjangan digital tidak hanya berdampak pada aktivitas masyarakat, tetapi juga secara langsung memengaruhi kualitas layanan pendidikan.

Dalam konteks pendidikan, keterbatasan infrastruktur digital berpotensi menciptakan ketidaksetaraan dalam proses pembelajaran dan evaluasi akademik. Ketika sebagian siswa dapat mengikuti ujian dengan fasilitas internet yang stabil, sementara yang lain harus mencari sinyal hingga ke perbukitan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aspek teknis pelaksanaan ujian, tetapi juga prinsip keadilan dalam memperoleh pendidikan.

Sebagai organisasi pelajar, IPNU memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan persoalan yang dihadapi pelajar di daerah. Oleh karena itu, IPNU Kabupaten Lima Puluh Kota mendorong pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat untuk mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, khususnya di wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses digital.

Semangat para pelajar yang tetap berusaha mengikuti ujian meskipun harus mendaki bukit menunjukkan bahwa keterbatasan tidak pernah memadamkan tekad belajar generasi muda. Namun, kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang lumrah.

Pada akhirnya, fenomena ini menjadi pengingat bahwa transformasi pendidikan digital tidak boleh meninggalkan pelajar di daerah terpencil. Pendidikan yang adil dan merata hanya dapat terwujud apabila setiap pelajar memiliki akses yang setara terhadap teknologi dan fasilitas pendidikan yang memadai. (*)