Perskpknews.com Makassar — Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Luwu. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (3/3/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Kompol Benny Pornika, serta Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Rabbani.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.48 WITA di sebuah kios BRI Link di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Korban diketahui berinisial RAP (31), seorang karyawan swasta yang merupakan warga setempat. Sementara terduga pelaku berinisial ATR (46).
“Pelaku melintas di depan kios dan melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga oleh korban. Pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan terbuka,” ujar Didik.
Saat korban berteriak meminta pertolongan, pelaku membekap dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah batu yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan, satu jaket dan pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sisa hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, ATR dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menambahkan, terduga pelaku diamankan saat berupaya melarikan diri ke wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
“Tersangka mengetahui bahwa dirinya telah viral di media sosial dan terdeteksi sebagai pelaku. Pada Kamis (19/2), yang bersangkutan melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso hingga perbatasan Parigi Moutong menuju Sulawesi Utara,” jelas Setiadi.
Tim gabungan Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga pelaku pada Minggu (22/2/2026), atau empat hari setelah kejadian, di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Pelaku disebut menggunakan uang milik istrinya untuk bermain judi online dan berniat menggantinya dengan cara melakukan pencurian setelah melihat adanya kesempatan di kios tersebut.
Saat ini, proses penyidikan ditangani oleh Polres Luwu dengan dukungan Resmob Polda Sulsel. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi KPK TIPIKOR News
Sulawesi Selatan, Chemal Rusanda
