Perskpknews.com MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Penahanan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, lima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BB selaku mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Didik saat memberikan keterangan kepada awak media.
Selain lima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK). Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
“Terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan adanya dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 miliar.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensif. Pada 17 Desember 2025, mantan Pj Gubernur BB diperiksa selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Selanjutnya pada 30 Desember 2025, penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka kepada Jaksa Agung Muda Intelijen guna mengantisipasi potensi pelarian serta upaya menghambat proses penyidikan.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas TPHBun Provinsi Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan penyedia proyek.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen berupa kontrak pekerjaan, bukti transaksi keuangan, serta dokumen administrasi proyek yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam proyek pengadaan yang merugikan keuangan negara tersebut.
Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel:
Chemal Rusanda
