Kapuas Hulu – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas atas nama Dono (alm) melalui kuasa hukum secara resmi meminta Kapolri Republik Indonesia dan Kapolda Kalimantan Tengah untuk mengambil alih penanganan perkara kecelakaan yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas, karena diduga cacat hukum.
Permintaan tersebut disampaikan pada Senin, 16 Desember 2025, oleh kuasa hukum Lukas Suder Possy, SH dan Pua Hardinata, SH, bersama Sanang, orang tua Dono (alm), dengan mendatangi Kantor Polda Kalimantan Tengah. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat resmi yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Kalteng.

Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Desa Tumbang Sirat, Kabupaten Kapuas Hulu, pada 17 November 2025. Namun, dalam proses penanganannya, pihak keluarga menilai terdapat kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh penyidik Laka Lantas Polres Kapuas.
Kuasa hukum Lukas Suder Possy, SH menyatakan bahwa penetapan Dono (alm) sebagai tersangka dinilai tidak berdasar, mengingat yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Penetapan tersangka terhadap Dono yang sudah meninggal dunia sangat tidak beralasan dan kami duga dilakukan secara sepihak. Selain itu, saat olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak keluarga korban tidak dilibatkan, padahal orang tua Dono dan keluarga almarhumah Mega Sisrini, pasangan suami istri yang juga meninggal dunia, siap hadir dan ikut turun ke TKP,” ujar Lukas.
Senada dengan itu, Pua Hardinata, SH berharap laporan yang telah disampaikan kepada Kapolri dan Kapolda Kalteng dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum demi keadilan bagi keluarga korban,” ungkapnya.
Sementara itu, Sanang, orang tua Dono (alm), juga menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum tertinggi dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan dan proses hukum yang benar. Kami berharap Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Kalteng dapat mengambil alih perkara ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tutur Sanang dengan haru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi atas permohonan pengambilalihan penanganan perkara tersebut.
