LSM LIPPAN Desak Bupati Bungo Tindak Tegas PT.SNM Terkait Kasus Limbah Di Dusun Pranti Luweh

KPK Tipikor Jambi 6 September 2025. Beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada 6 September 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPPAN DPK Bungo kembali mendesak Bupati Bungo untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT SNM yang diduga mencemari lingkungan akibat kebocoran limbah pabrik di Dusun Pranti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh.

Kebocoran limbah tersebut disebut semakin meluas dan diduga telah mencemari aliran sungai di wilayah Sungai Puri. Dampaknya, sejumlah kolam ikan milik warga mengalami kematian massal sehingga menimbulkan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan yang cukup serius.

Warga terdampak di Sungai Puri telah melaporkan kejadian ini kepada media KPK News, Aliansi Indonesia, serta LSM LIPPAN DPK Bungo. Menindaklanjuti laporan tersebut, LSM LIPPAN bersama Aliansi Indonesia juga telah menyerahkan pengaduan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo.

Namun hingga kini—lebih dari satu bulan sejak kejadian pertama—belum ada kejelasan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum mengenai tindakan yang akan diambil. Warga menilai penanganan masalah ini sangat lamban dan tidak memberikan kepastian hukum.

Padahal, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pada Pasal 98 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Warga mengaku kecewa karena hingga saat ini PT SNM dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Seolah-olah kami dipermainkan. Kami yang kena dampaknya, tapi tidak ada tanggapan serius dari pihak perusahaan. Bahkan DLH pun tidak dihargai oleh perusahaan tersebut. Kami meminta Bupati Bungo memberi sanksi tegas kepada PT SNM,” ujar Solihin, Koordinator Warga Sungai Puri.



Melihat lambannya penanganan kasus ini, warga Sungai Puri bersama pihak terdampak lainnya berencana membuat laporan resmi ke Kapolres Bungo dan Bupati Bungo agar masalah ini segera mendapat penyelesaian yang adil.

LSM LIPPAN menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai hak masyarakat terpenuhi dan lingkungan dapat pulih kembali dari pencemaran

Abun