Musi Rawas,Pers kpk news Com Sumsel- Profesi Jurnalis (Wartawan) Merupakan Kerja yang Mulia,Dan Media Adalah Pilar Ke -4 Di Negara Republik Indonesia , yang Memiliki Hak Di Dalam Menjalankan Tugas Nya, yang Melakukan Peliputan, Mencari, Memperoleh, Menyimpan,Mengolah ,Dan Menyebarluaskan Ke publik, Merupakan Amanat yang Di Atur Undang -Undang pers No 40 Tahun 1999,
Hal yang Mengejutkan , Dan Membuat Publik Bertanya Akan Peraturan Yang Di Terapkan Oleh Salh Satu Sekolah , yang Berada di Wilayah Kabupaten Musi Rawas , tepat nya Di SMA negeri Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan, Merupakan Ancaman Atau Hambatan, Bagi Awak media yang Melakukan Tugas Nya Sebagai Jurnalistik
Pasalnya Melalui proses Scurity Atau Penjaga sekolah, yang di Kenal sapaan Jon Heri, Menjelaskan Kepada Awak media,Ketika Awak media Mau silaturahmi Sekaligus ingin mau meliput Pembangunan Gedung sekolah SMA negeri Megang Sakti ,,
Ketika Awak media Pers kpk Tipikor News Com Sumsel, Menanyakan kepada Scurity Jon Heri,Kata Jon Heri, Kepala Sekolah Tidak Mengizinkan Untuk Melakukan Peliputan Di SMA negeri Megang Sakti,Apa lagi Poto Poto Pembangunan yang Sedang di Mulai Pengerjaan nya,
Scurity juga mengatakan ,Saya Hanya Menjalankan Tugas Nya, yang di Perintahkan kan Oleh Kepala Sekolah SMA negeri Megang Sakti, secara lisan Seperti itu,saya tidak Bisa Memutuskan Untuk Melakukan Peliputan di SMA negeri Megang Sakti ini ,Ucap nya,
