Dugaan Mafia Tanah di Gowa, Ahli Waris Pak Raki Laporkan Oknum SM ke Bareskrim Polri

Perskpknews.com Gowa, 5 September 2025 – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Keluarga ahli waris almarhum Pak Raki, melalui kuasa hukumnya, Asywar, S.T., S.H., resmi melaporkan seorang oknum berinisial SM ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kuasa hukum menyebut, tanah yang disengketakan terletak di wilayah Sailon, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, dengan luas total sekitar 10,96 hektare. Lahan tersebut diklaim telah dikuasai keluarga ahli waris secara turun-temurun sejak 1940-an.

Permasalahan muncul akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM yang dilakukan oleh oknum SM. Dua SHM yang dipersoalkan adalah Nomor 00805 dan Nomor 01309 dengan luas sekitar 2,5 hektare. Padahal tanah tersebut sejak dahulu dikuasai oleh keluarga klien kami tanpa pernah dialihkan kepada pihak lain,” jelas Asywar.

Pihak kuasa hukum menjelaskan sejumlah langkah hukum telah ditempuh, di antaranya:

1. Pelaporan ke Bareskrim Polri. Pada 29 Agustus 2025, laporan resmi terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu telah disampaikan.

2. Pemblokiran sertifikat di BPN. Pada 4 September 2025, permohonan pemblokiran SHM Nomor 00805 dan 01309 diajukan ke Badan Pertanahan Nasional.

3. Gugatan lanjutan. Selain jalur pidana, gugatan perdata dan administratif juga disiapkan di Pengadilan Negeri maupun PTUN untuk membatalkan penerbitan sertifikat yang diduga cacat hukum.

Asywar menduga terdapat persekongkolan antara oknum tertentu dengan aparat setempat sehingga SHM atas nama SM bisa terbit. “Perangkat desa menyatakan tidak pernah menerbitkan Sporadik sebagai syarat utama sertifikasi lahan tersebut,” katanya.

Dasar penerbitan SHM yang digunakan adalah sembilan Akta Jual Beli (AJB). Namun hasil verifikasi menunjukkan:

* Data AJB tidak ditemukan di Kecamatan Bontomarannu maupun Pattallassang.

* AJB mencantumkan Persil 61 dan 45, sementara lahan klien berada di Persil 84.

* AJB menyebut tanah rinci, namun tidak sesuai dengan dokumen sertifikasi.

Keluarga ahli waris baru mengetahui adanya sertifikat setelah sejumlah orang yang diduga suruhan SM mencoba memagari lahan. Mereka mengklaim sebagai pemilik berdasarkan SHM. Padahal, menurut ahli waris, tanah tersebut tetap digarap dan tidak pernah dialihkan melalui jual beli.

Pihak kuasa hukum berharap laporan ini segera diproses secara adil.

Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini. Mafia tanah merugikan masyarakat kecil, khususnya di Gowa. Kami juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak terus terjadi,” tegas Asywar.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum SM yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa yang dikonfirmasi menyatakan akan mempelajari permohonan pemblokiran sertifikat dan menunggu hasil pemeriksaan administrasi lebih lanjut.

Kami akan melakukan verifikasi sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang pejabat BPN Gowa saat dimintai tanggapan.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa laporan yang masuk akan diproses sesuai aturan. “Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui prosedur penyelidikan,” kata perwakilan Humas Polri.

Autentikasi: Asywar, S.ST,.(Kuasa Hukum) – M. Jufri*

Editor: Tim Redaksi KPK Tipikor News Sulsel