SKGR Diduga Palsu, Tanda Tangan H. Sopian Dipalsukan: Terungkap Tidak Terdaftar di Kepenghuluan Sekeladi

ROKAN HILIR — Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan atas nama H. Sopian HAS (71), warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir, akhirnya mulai menemukan titik terang. Penelusuran yang dilakukan keluarga korban berhasil mengungkap fakta mencengangkan: Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik terlapor Samin diduga kuat palsu dan tidak tercatat dalam legister resmi Kepenghuluan Sekeladi.

SKGR dengan nomor 234/SKGR-S/VI/2011 atas nama Samin menjadi polemik setelah digunakan sebagai dasar pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Helmi. SKT tersebut sebelumnya telah dikeluarkan secara sah, namun dibatalkan oleh mantan Pj Penghulu Sekeladi, Wahyu Sukri, lantaran keberadaan SKGR milik Samin tersebut.

Namun fakta berbicara lain. Pada Senin (16/06/2025), Muzakir SE—anak dari H. Sopian—bersama Helmi melakukan pengecekan langsung ke kantor Kepenghuluan Sekeladi. Pj Penghulu Sekeladi saat ini, Mazni SAP, melakukan pencarian terhadap nomor legister SKGR yang dimaksud. Hasilnya mengejutkan: nomor tersebut tidak ditemukan di arsip resmi kepenghuluan.

“Kami pastikan bahwa SKGR milik Samin dengan nomor 234/SKGR-S/VI/2011 tidak pernah terdaftar. Kami sudah mendapat surat keterangan resmi dari Pj Penghulu Sekeladi yang menyatakan hal itu,” ujar Muzakir SE saat ditemui bersama Helmi.

Lebih lanjut, Muzakir menyatakan surat keterangan tersebut telah diserahkan kepada pihak penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil, Brigadir Pol Dicky Wirian Lafari SH MH, sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, surat tersebut juga disampaikan ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK, serta Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto SIK.

“Dengan bukti ini, semakin terang bahwa SKGR milik Samin yang ditandatangani oleh mantan Pj Penghulu Sekeladi Murni, adalah dokumen palsu dan batal demi hukum. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa tebang pilih. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Muzakir.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak berwajib. Masyarakat berharap penegakan hukum bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi upaya manipulasi dokumen yang merugikan hak orang lain.

(Redaksi)