PEKANBARU – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan H. Sopian HAS (71), warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir, kian menuai sorotan. Akademisi Universitas Riau yang juga pakar hukum tata negara, Dr. Dodi Haryono SHI, SH, MH, angkat bicara dan menekankan bahwa yang perlu diuji bukan hanya tanda tangan korban, tetapi juga keseluruhan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurut Dr. Dodi, pemalsuan dokumen tanah sering kali tidak berhenti pada tanda tangan semata. Ia menegaskan bahwa SKGR sebagai dokumen yang memuat tanda tangan korban harus diuji keasliannya secara menyeluruh. Pasalnya, jika fisik SKGR itu terbukti palsu, maka sangat besar kemungkinan seluruh isi di dalamnya juga merupakan hasil rekayasa.
“Bukan hanya tanda tangan yang harus diuji di Laboratorium Forensik (Labfor), dokumen SKGR itu sendiri harus melalui proses pengujian. Karena sering kali ditemukan SKGR, SKT, hingga sertifikat tanah yang tidak identik dan ternyata palsu. Jika sudah begitu, besar kemungkinan seluruh isi dokumen pun palsu,” jelas Dr. Dodi saat diwawancarai.
Sebagai dosen dan peneliti Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr. Dodi menambahkan bahwa tidak mudah meniru tanda tangan seseorang secara sempurna. Meski secara kasat mata terlihat mirip, namun secara forensik akan tetap ditemukan perbedaan yang signifikan. Jika pelaku bisa meniru dengan sangat mirip, patut dicurigai bahwa orang tersebut sudah terbiasa memalsukan dokumen dan tanda tangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fenomena pemalsuan dokumen tanah bukanlah hal baru di Provinsi Riau. Ia menyebut banyak kasus SKGR palsu yang digunakan untuk mengambil alih lahan masyarakat secara ilegal.
“Kalau SKGR itu sudah diuji dan terbukti palsu, maka proses hukum akan lebih terang. Ini penting untuk melindungi hak-hak masyarakat, apalagi di Riau kasus seperti ini sering terjadi,” ungkapnya.
Kasus yang menimpa H. Sopian HAS pun kini menjadi sinyal penting bagi aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada tanda tangan, tetapi juga menelusuri legalitas dan keaslian dokumen secara keseluruhan. Jika SKGR tersebut terbukti hasil rekayasa, maka bukan hanya pelaku pemalsuan tanda tangan yang harus diusut, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam pembuatan dokumen tersebut.
(Redaksi)
