Polemik Pungutan di MTsN 2 Pariaman Memanas: Kemenag Kota Pariaman Dituding Putar Balik Fakta dan Intimidasi Media


PARIAMAN – Dugaan pungutan berkedok sumbangan di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN 2) Kota Pariaman kini memicu krisis kepercayaan terhadap lembaga keagamaan. Alih-alih menjadi penengah dan menjernihkan masalah, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pariaman melalui Humas-nya justru menuai sorotan tajam karena diduga memutarbalikkan fakta, menyerang media, dan menutup-nutupi informasi publik.

Terjadi polemik dugaan pungutan berkedok sumbangan di MTsN 2 Kota Pariaman. Situasi memburuk karena Humas Kemenag Kota Pariaman dituding memutarbalikkan fakta, menyerang media, dan menutup-nutupi informasi publik. Humas Kemenag diduga memberikan pengakuan yang berbeda kepada wartawan secara langsung dibandingkan dengan klarifikasi publiknya. Selain itu, Humas Kemenag bahkan menyebut media yang meliput sebagai “wartawan bodrek,” yang dianggap melecehkan profesi jurnalis dan melanggar etika komunikasi instansi pemerintah.

  • MTsN 2 Kota Pariaman: Lembaga pendidikan yang diduga melakukan pungutan.
  • Kemenag Kota Pariaman: Lembaga yang menaungi MTsN dan dituding melakukan pemutarbalikan fakta serta intimidasi.
  • Humas Kemenag Kota Pariaman: Pihak sentral yang menjadi sorotan karena pernyataan dan klarifikasi yang kontradiktif.
  • Kepala MTsN 2 Kota Pariaman: Mengakui adanya pungutan saat dikonfirmasi.
  • Awak media lokal: Pihak yang meliput, menjadi korban dugaan intimidasi dan pelecehan.
  • Wali murid MTsN 2: Sumber informasi awal mengenai dugaan pungutan.
  • Masyarakat pendidikan di Kota Pariaman: Pihak yang merasa kecewa dan meragukan kredibilitas lembaga.
  • Pihak yang didesak untuk bertindak: Korwil Kemenag Provinsi Sumbar, Dinas Koperasi Kota Padang, Inspektorat Kota, Ombudsman RI, Dewan Pers, dan Komisi Informasi.

Polemik ini mulai memuncak pada 13 Juni 2025 hingga saat ini, Selasa, 17 Juni 2025. Klarifikasi sepihak Kemenag tanpa kehadiran pelapor atau media menjadi pemicu utama kekisruhan yang memuncak.

Peristiwa ini terjadi di MTsN 2 Kota Pariaman dan Kemenag Kota Pariaman, yang berada di wilayah Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Polemik ini muncul karena adanya dugaan pungutan ilegal yang dibebankan kepada wali murid di MTsN. Masalah ini diperparah oleh sikap Kemenag Kota Pariaman yang terkesan menutupi dugaan pelanggaran alih-alih membuka ruang dialog dan transparansi. Terdapat dugaan bahwa Kemenag dan pihak madrasah saling menutupi, dengan menjadikan komite sekolah sebagai “tameng legalisasi pungutan.” Serangan terhadap media dan tuduhan “wartawan bodrek” semakin memperparah situasi, mengindikasikan upaya untuk membungkam kritik dan menutupi kebenaran, yang akhirnya meruntuhkan kepercayaan publik terhadap moralitas negara dan lembaga keagamaan.

  1. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan kepada media.
  2. Media menindaklanjuti dengan mengonfirmasi langsung ke Kepala MTsN 2 (yang mengakui pungutan) dan Humas Kemenag Kota Pariaman.
  3. Humas Kemenag memberikan pengakuan awal yang bersifat terbuka kepada jurnalis, bahkan sempat mengeluh merasa dicurigai internal karena wartawan datang.
  4. Namun, secara mengejutkan, Kemenag merilis klarifikasi resmi tanpa menghadirkan wartawan atau pelapor, dengan isi yang berbalik 180 derajat dari pengakuan awal, menepis dugaan pungutan dan membela pihak sekolah.
  5. Dalam klarifikasi publik tersebut, Humas Kemenag bahkan menyebut media yang meliput sebagai “wartawan bodrek”, yang memicu kemarahan jurnalis karena merasa difitnah dan profesinya dilecehkan.
  6. Wartawan memiliki bukti rekaman pengakuan awal Humas, yang membuktikan adanya manipulasi informasi dan “pembunuhan karakter” terhadap profesi mereka.
  7. Wali murid merasa komite sekolah hanya dijadikan “stempel” bagi keputusan pihak yang mampu dan bersuara.
  8. Atas dasar kronologi ini, berbagai pihak mendesak Korwil Kemenag Provinsi Sumbar untuk mengevaluasi kinerja Humas, menelusuri ulang semua pungutan, membuka forum klarifikasi terbuka, dan Dewan Pers serta Komisi Informasi diminta menelusuri dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

@azjn kpk tipikor news