“Bermain Api”, Walinagari Era Jaya Rangkap Jabatan di Dua Instansi Negara, Pemkab Padang Pariaman Tunggu Kepastian

Padang Pariaman, 3 Juni 2025 — Walinagari III Koto Aur Malintang Selatan, Era Jaya, tengah menjadi sorotan publik usai diketahui merangkap jabatan di dua instansi pemerintahan. Ia tercatat aktif sebagai kepala pemerintahan nagari sekaligus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Padang Pariaman.

Era Jaya diduga melanggar prinsip kepegawaian dan etika pemerintahan dengan menjabat di dua institusi negara secara bersamaan: sebagai walinagari di bawah Pemkab Padang Pariaman dan sebagai PPPK di bawah Kemenag. Meski dikabarkan telah mengundurkan diri sejak 24 Mei 2025, masyarakat mendapati masih ada dokumen resmi tertanggal 30 Mei 2025 yang ditandatangani langsung oleh Era Jaya sebagai walinagari aktif.

  • Era Jaya, Walinagari III Koto Aur Malintang Selatan sekaligus PPPK Kemenag.
  • Dr. Hendri Satria, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Padang Pariaman.
  • Syafrizal, Kepala Kemenag Padang Pariaman.
  • Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, sebagai pihak yang berwenang atas jabatan walinagari.
  • Masyarakat III Koto Aur Malintang Selatan, yang menuntut ketegasan dan transparansi.

Kejadian ini terjadi di wilayah Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Persoalan ini mencuat ke publik pada awal Juni 2025, setelah Pemkab Padang Pariaman mengirimkan surat permintaan klarifikasi pada 3 Juni 2025, dan masyarakat mempertanyakan keabsahan surat undangan yang ditandatangani Era Jaya pada 30 Mei 2025, meski disebut sudah mengundurkan diri sejak 24 Mei 2025.

Rangkap jabatan oleh Era Jaya melanggar ketentuan administratif dan etika birokrasi, serta menimbulkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara karena menerima gaji dari dua instansi pemerintah secara bersamaan. Masyarakat menilai tindakan ini mencerminkan ketidakprofesionalan dan memperburuk kepercayaan terhadap pemerintahan nagari.

“Ini walinagari main api. Tak elok rasanya kerja seperti itu,” ujar salah satu warga.

Kepala DPMD Padang Pariaman, Hendri Satria, menegaskan bahwa pihaknya sudah menyurati Era Jaya agar segera memilih salah satu posisi dan memberikan klarifikasi secara resmi. Namun hingga saat ini, belum ada jawaban tertulis dari yang bersangkutan.

“Kami tunggu kepastian, apakah tetap menjadi walinagari atau memilih tetap di PPPK Kemenag,” tegas Hendri, Selasa (3/6/2025).

Kepala Kemenag Padang Pariaman, Syafrizal, juga menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah mengingatkan para PPPK yang sedang menjabat di instansi lain untuk mengundurkan diri sebelum pelantikan.

Sementara masyarakat meminta Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis dan wakilnya Rahmat Hidayat untuk turun tangan. Mereka menuntut agar Pemkab segera mengambil tindakan tegas dan mewajibkan pengembalian dana yang sudah diterima ganda oleh walinagari.


Reporter: [@azjn]
Media: KPK Tipikor News