Anggota Satpol PP Kota Pariaman Diduga Telantarkan Keluarga dan Nikah Diam-Diam, Warga Desak Investigasi

Padang Pariaman, 3 Juni 2025 — Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, berinisial R, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari menelantarkan keluarga hingga menikah secara diam-diam tanpa prosedur hukum yang sah.

R dilaporkan oleh istri sahnya telah meninggalkan keluarga tanpa nafkah dan kejelasan selama bertahun-tahun. Lebih dari itu, ia diduga menikah secara tidak resmi dengan seorang perempuan berinisial A di Desa Balai Nareh, Kecamatan Pariaman Utara. Pernikahan tersebut tidak terdaftar di instansi berwenang dan dilangsungkan tanpa proses hukum.

R juga diduga menjalankan usaha hiburan ilegal tanpa izin operasional di desa yang sama, menambah daftar pelanggaran yang melibatkan oknum aparatur penegak perda tersebut.

  • R, anggota Satpol PP Kota Pariaman, terlapor.
  • Istri sah R, pelapor dan korban penelantaran.
  • A, perempuan yang diduga menjadi istri kedua R secara tidak sah.
  • Aparatur Desa Balai Nareh, diduga lalai dalam pengawasan administrasi kependudukan.
  • Satpol PP Kota Pariaman, institusi tempat R bertugas.
  • Warga Desa Balai Nareh, sebagai saksi kondisi lapangan.

Seluruh rangkaian dugaan pelanggaran terjadi di Desa Balai Nareh, Kecamatan Pariaman Utara, tempat R diketahui tinggal secara tidak resmi selama lebih dari empat tahun tanpa melapor ke pemerintahan desa.

Peristiwa berlangsung dalam rentang waktu lebih dari empat tahun terakhir hingga mencuat ke publik pada awal Juni 2025, setelah laporan dan keluhan dari keluarga serta warga setempat disampaikan ke media.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan:

  • Pelanggaran etika dan hukum oleh aparat penegak perda,
  • Penelantaran keluarga, termasuk anak-anak yang tidak dinafkahi,
  • Pelanggaran administratif kependudukan, dan
  • Operasi usaha hiburan ilegal tanpa izin, yang menandakan adanya potensi pembiaran oleh pihak desa atau instansi terkait.

R dinilai tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga menodai wibawa institusi negara dengan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Pariaman dan Pemerintah Kota belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi ke Kepala Desa Balai Nareh juga tidak membuahkan hasil. Ia hanya menjawab singkat bahwa tidak ada laporan resmi dari warga, sebelum memutus sambungan komunikasi.

Sementara itu, warga dan tokoh masyarakat mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya kepada R, tetapi juga terhadap aparatur desa yang diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan administratif.

“Jika penegak perda sendiri melakukan pelanggaran seperti ini, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya? Ini bukan hanya soal moral, tapi soal integritas negara,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kasus ini membuka kembali pentingnya penegakan aturan dari tingkat desa hingga kota serta peran institusi dalam menjaga disiplin anggotanya. Publik kini menunggu langkah tegas dari Wali Kota Pariaman dan pimpinan Satpol PP, guna memastikan bahwa hukum dan keadilan tidak tumpul ke dalam.


Reporter: @azjn
Media: KPK Tipikor News