Ngawi – PersKpkNews.com – Tindakan kontroversial dilakukan oleh Bank BRI Unit Jogorogo terhadap salah satu nasabahnya inisial (R) warga Dusun Sanan, RT 006/RW 002, Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi. Tanpa seizin pemilik rumah, pihak bank menempelkan stiker bertuliskan “Agunan Kredit” di dinding rumah Runtini, yang diketahui sedang mengalami kesulitan ekonomi untuk melunasi pinjaman sebesar Rp25 juta dengan sistem pembayaran musiman hasil bumi.

Padahal, menurut keterangan keluarga, pihak nasabah tidak pernah menyatakan niat mangkir atau lari dari kewajiban membayar. “Kami masih beritikad baik untuk membayar, tapi kondisi pertanian sedang sulit. Ini bukan karena kami lari dari tanggung jawab,” ujar pihak keluarga.
Plang tersebut tidak hanya mencederai martabat nasabah, namun juga merubah fisik bangunan tanpa izin tertulis, yang dalam hukum pidana Indonesia dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Tinjauan Hukum
Tindakan menempel plang tanpa izin pemilik sah properti dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 167 KUHP – Tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin:
> “Barang siapa dengan sengaja masuk ke dalam rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak atau tanpa seizin yang sah dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.”
2. Pasal 406 KUHP – Tentang perusakan:
> “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b:
> Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab atau menekan konsumen secara sepihak.
4. Prinsip Etika Perbankan – Dalam Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga keuangan diwajibkan mengedepankan azas kehati-hatian dan perlindungan konsumen, termasuk dalam proses penagihan kredit.
Perlakuan Tidak Manusiawi
Penempelan plang seperti ini juga dapat menimbulkan tekanan psikologis, stigma sosial, dan mempermalukan nasabah di depan lingkungan sekitarnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip perlakuan manusiawi terhadap debitur bermasalah yang diatur dalam Kode Etik Perbankan Indonesia, yang menyebutkan bahwa penyelesaian kredit macet harus dilakukan dengan cara yang elegan, transparan, dan beretika.
Harapan dari Masyarakat
Pihak keluarga Runtini meminta pihak Bank BRI Unit Jogorogo untuk segera mencabut plang tersebut dan meminta maaf secara terbuka. Selain itu, mereka berharap adanya solusi restrukturisasi kredit atau penjadwalan ulang pembayaran sesuai dengan kemampuan ekonomi nasabah.
Penutup
Kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan humanis dalam sektor keuangan. Bank sebagai institusi kepercayaan masyarakat seharusnya menjunjung tinggi etika, hukum, dan rasa kemanusiaan dalam menangani nasabah yang sedang kesulitan, bukan mempermalukannya.
