MK Tegaskan Sekolah Gratis Berlaku Juga untuk Swasta: Pemerintah Wajib Jamin Akses Pendidikan Dasar Tanpa Biaya

Jakarta – 27 Mei 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan bahwa kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar gratis tidak hanya terbatas pada sekolah negeri, namun juga berlaku bagi sekolah dan madrasah swasta. Putusan ini menjadi bagian dari pengabulan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, yang menyoroti ketimpangan akses pendidikan dasar antara siswa di sekolah negeri dan swasta. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menekankan bahwa frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” tidak boleh hanya berlaku di sekolah negeri.

Dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin semua anak mendapatkan pendidikan dasar tanpa terkendala biaya.

“Negara tidak boleh membiarkan anak-anak Indonesia, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri atau tidak mampu membayar biaya di sekolah swasta,” ujar Enny.

Ia menambahkan, kebijakan pembiayaan pendidikan harus mencakup seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, termasuk madrasah, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi. Hal ini untuk menghindari kesenjangan dan diskriminasi dalam akses pendidikan dasar yang telah dijamin oleh Pasal 31 UUD NRI 1945.

Putusan ini akan mulai berlaku secara bertahap, dengan prioritas pada satuan pendidikan swasta yang menyelenggarakan jenjang SD dan SMP atau yang sederajat. Pemerintah diwajibkan segera menyusun kebijakan teknis guna mengimplementasikan putusan tersebut dalam waktu yang wajar.

Langkah Mahkamah ini disambut baik oleh para pemerhati pendidikan. Mereka menilai keputusan ini sebagai angin segar untuk mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan berkeadilan sosial, khususnya bagi siswa yang selama ini mengandalkan sekolah swasta karena keterbatasan jumlah sekolah negeri di daerah mereka.

Dengan adanya putusan ini, tekanan kini berpindah kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menyiapkan anggaran dan kebijakan pelaksana yang adil serta merata. Harapannya, tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena tidak mampu membayar biaya pendidikan, meski mereka bersekolah di lembaga swasta. red