CV. CAP Diduga Tidak Kantongi Izin Galian C dan AMDAL di Lokasi Proyek, LSM BIDIK RI, Minta Kabalai dan Kajati Hentikan

Padang Pariaman,perskpktipikornews |Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Lubuk Alung – Pariaman Padang – Sawah Sebesar Rp.2.232.512.000. Masa Pelaksanaan : 180 ( Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender Dengan Nomor Kontrak: 07/PPK/SK/-PJN1-Bb.03.23.1.5/IV/2025 Tanggal SPMK : 10 April 2025 Kontraktor Pelaksana: CV. Citra Anugrah Putra Konsultan Pengawas : PT. Exco Gamindo KSO PT. Arci Pratama Konsultan Tahun anggaran 2025

Sumber dana APBN Kementerian PUPR Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Barat Satker PJN Wilayah 1 Sumbar.

Dari hasil investigasi Non Government Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik (BIDIK RI) terhadap pekerjaan CV. Citra Anugrah Putra diduga kuat tidak mengantongi izin galian sungai dan pengerukan serta izin AMDAL, hal tersebut telah menyalahi aturan kata Samsir Tanjung SH kepada awak media (20/05/25) bahwa pekerjaan rehab tiang jembatan Sungai Limau ada indikasi menebrak aturan main.

Seyogyanya kontraktor harus melengkapi izin terlebih dahulu, apabila di kemudian hari terjadi ekosistem alam yang beruba akibat faktor dari pekerjaan tersebut, maka rekanan sudah terback up pada aturan tersebut.

Dari mekanisme yang harus di patuhi oleh rekanan, terang Samsuir Tanjung,SH yaitu berupa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) lalu izin pengerukan pasir atau Galian C. Kalau ini sudah ada kelat di kemudian hari CV. Citra Anugrah Putra bisa mempergunakan izin tersebut tanpa tersandra pada pelanggaran, dan spekfikasi pekerjaan sub bidangnya bisa di pergunakan, lalu bila tidak ada izin tersebut terkesan kontraktor Cv. CAP memanfaatkan material di lokasi proyek atau curi material.

Kami akan menyurati Kadis DLH dan Dinas ESDM Sumbar terkait pekerjaan rekanan yang tidak mengantongiizin.

Pada hasil temuan investigasi kami pada tanggal 16 Mei 2025 di lokasi pekerjaan terdapat plank proyek CV. Citra Anugrah Putra di sembunyikan di bawah jembatan sungai, ada apa maksudnya ?

Beberapa alat mesin proyek berupa alat berat escavator, alat pemancang besi (crane) dan mesin diesel terparkir di area bantaran sungai yang di pakai untuk menghantam dasar air sungai.

Kuat dugaannya CV. CAP tidak mengantongi izin pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Padang Pariaman dan Dinas ESDM Provinsi Sumbar pada Galian C nya, rekanan bekerja hanya untuk meraup keuntungan saja ucap Samsir Tanjung.

Temuan ini kita akan Surati kepada BPJN Sumbar dan Kajati serta Dinas terkait agar di hentikan pekerjaan rekanan beber Samsir Tanjung dengan menunjukan photo dan video Permulaan kepada wartawan.

Tim