GARANSI : Desak Kajari Payakumbuh Periksa Dana BOS SMKN.1 Guguk Kab.50 Kota 2021 / 2023 Pungli Berkedok Komite

Payakumbuh-perskpknews

Program Pemerintah Pusat Presiden Prabowo Subianto mencanangkan pendidikan gratis bagi rakyat Indonesia, semangat Asta Cita itu sejalan dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi yang menggelontorkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) sebesar Rp.57,54 triliun di salurkan untuk 419.218 satuan pendidikan tahun anggaran 2024 kemarin sumber dana APBN.

Terdapat temuan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN.1 Guguk Kab. 50 Kota, di duga kuat adanya indikasi penyalagunaan dana BOS 2021/ 2023 kepsek tersebut sudah cukup lama menjabat.

Setiap tahun SMKN.1 Guguk Kab. 50 Kota mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) dari Kemendikbud dan Ristek persiswa Rp.1.600.000. X 1.189 orang = Rp.1.935.000.000. siswa laki laki 1.006 orang perempuan 141 orang rombel 42 orang.

Di bagi dua semester pertama, Rp.951.200.000. semester ke dua Rp.951.200.000. yang masuk kerekening bendahara sekolah SMKN.1 Guguk Kab 50 Kota setiap tahun sampai sekarang.

Lalu di tambah pungutan uang komite yang tidak tanpa dasar hukum, persiswa ada Rp.100.000. dari informasi ya g di himpun oleh awak dari narasumber mengatakan kepada wartawan ini ada yang tidak sanggup bayar uang komite tersebut, penahan ijazah anak kami siswa ujar ortu tersebut.

Hal tersebut bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar dan Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di larang dalam bentuk apapun.

Dugaan kecurangan dan indikasi korupsi perbuatan melawan hukum yang terjadi pada penyalagunaan belanja saat covid 2021 siswa tidak ada belajar tatap muka, bahkan dana BOS terus bergulir ke sekolah (SMKN.1Guguk) dengan membuat laporan ARKAS dan SPj yang saat itu dalam sikon tidak tatap muka.

Hal ini kata Ketua Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Ilham Putra,SH kepada wartawan (19/07/25) bahwa yang di Sekolah SMKN.1 Guguk sangat kuat indikasinya perbuatan melawan hukum yang tertuang dalam UU Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, dan apa lagi ada penahan ijazah akibat tidak bayar uang komite, ini bentuk mencoreng dunia pendidikan dan kecurangan dana BOS pungli berkedok komite serta bisnis seragam sekolah.

Dengan membuat laporan Rencana Kerja Sekolah (RKAS) yang diduga di manipulatif. Seperti belanja PPDB setiap tahun di anggarkan, belanja tetap ada, dari BOS belanja administrasi sekolah yang membengkak setiap tahun, yang ironisnya pada saat covid 19 ini kepsek yang cukup lama jabatannya hampir lebih satu periode ujar Ilham.

Sementara siswa mendaftar on’line, lalu anggaran SPjnya tersurat dalam masing-masing laporan ARKAS, kemudian belanja gaji guru honor sementara guru yang mempunyai Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagian di gaji dari dana BOSP dan sudah ada yang di angkat menjadi P3K di gaji dari APBN.

Sambung Ilham putra, kuat di duga dalam laporan SPj bendahara sekolah SMKN.1 Guguk hanya manipulatif, dan sedangkan pemeriksaan internal seperti inspektorat dan BPK RI hanya sebatas administratif terang Ilham.

Kami minta dan desak Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan penyidikan kejaksaan segera melakukan pemeriksaan laporan dana di SMKN.1 Guguk Kab. 50 Kota agar dugaan korupsi dana BOS ini terungkap, dan usut pungli yang berkedok komite dan penjualan seragam sekolah saat PPDB yaitu :

– Seragam Batik

– Muslim

– Praktek dll

Harga ini bervariasi beber Ilham putra, di pungut di SMKN.1 Guguk yang berkedok koperasi. Sementara Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam dilarang menjual.

Awak media ini mengkonfirmasi Kepsek SMKN.1 Guguk Kab. 50 Kota via WhatsAppnya 081363377xxx pada tanggal 16 juli 2025 ia mengatakan kami sudah di periksa inspektorat dan semua sudah sesuai aturan dan dari dinas tuturnya. Sampai berikutnya di mintai tanggapan lagi ia tidak menjawab saat di telpon WhatsAppnya sampai berita ini di turunkan.

Tim