Paul Nangkur: Praktisi Hukum Sesalkan Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh PT TSE dalam Tender Pertamina Hulu Rokan

 

Jakarta – Praktisi hukum Pengurus Advokasi Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Provinsi DKI Jakarta, Paul Nangkur, SH, dengan tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT TSE dalam proses tender pengadaan barang di Pertamina Hulu Rokan. Dalam wawancara dengan awak media, Paul Nangkur menegaskan bahwa dugaan ini sudah mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen, yang harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Menurut Paul Nangkur, terdapat dua dokumen pengujian yang digunakan oleh PT TSE, yakni:

  1. Laporan Pengujian Nomor 16/Lap/LUP/I/ETC/Okt/22, tertanggal 4 November 2022.
  2. Laporan Pengujian Nomor 18/Lap/LUP/I/ETC/Des/22, tertanggal 27 Desember 2022.

“Dari hasil analisis yang kami lakukan, kedua dokumen ini diduga kuat telah direkayasa, karena terdapat banyak kejanggalan pada parameter standar dan nilai uji laboratorium yang tidak memenuhi syarat dalam dokumen lelang tender,” ujar Paul Nangkur dengan nada serius.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Kejaksaan sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik plastik yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, hasil investigasi penyidik belum memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami berharap agar pihak Kejaksaan segera mengungkap kasus ini secara terang benderang, sehingga ada kepastian hukum yang jelas dan keadilan dapat ditegakkan,” tegas Paul Nangkur dengan nada tinggi.

Sebagai praktisi hukum, Paul Nangkur menegaskan bahwa pemalsuan dokumen dalam proses tender adalah tindakan serius yang bisa merugikan negara, serta menghambat terciptanya transparansi dan persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.