Pariaman, 17 Mei 2025 — Hasil investigasi media kpk tipikor news ini di lingkungan SMKN 3 Kota Pariaman pada 16 Mei 2025 mengungkapkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sedikitnya delapan ruang kelas tampak tidak layak huni, dengan fasilitas rusak berat, kaca jendela pecah, hingga pintu-pintu yang hilang.
Investigasi ini juga menemukan bahwa sembilan ruang kelas tidak memiliki pintu dan kaca, bahkan lantai keramik banyak yang rusak dan lingkungan sekitar kelas tampak kotor dan tidak terurus. Ironisnya, kondisi tersebut kontras dengan besarnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah tersebut dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun, dana BOS yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di SMKN 3 Pariaman pada tahun 2023 hingga 2024 mencapai Rp 499.430.017, dengan rincian:
- Tahun 2023
- Tahap I: Rp 54.391.392
- Tahap II: Rp 184.321.641
- Tahun 2024
- Tahap I: Rp 134.750.198
- Tahap II: Rp 125.966.786
Sementara itu, total dana BOS keseluruhan pada tahun 2024 mencapai hampir Rp 2 miliar (Rp 1.927.503.348), terdiri dari dua tahap, masing-masing senilai Rp 949.600.000.
Namun, alokasi fantastis tersebut tidak mencerminkan realitas di lapangan. Ruang belajar yang rusak, perpustakaan yang terkunci dan jarang digunakan, serta tumpukan sampah di lingkungan sekolah menjadi pemandangan sehari-hari.
Dugaan Penyalahgunaan dan Pungutan Liar
Lebih lanjut, tahun ajaran 2024 diwarnai oleh dugaan pungutan liar kepada siswa. Ditemukan pungutan sebesar:
- Rp 40.000/siswa untuk wisuda kelas X dan XI,
- Rp 450.000/siswa untuk wisuda kelas XII,
- serta Rp 350.000/siswa untuk jas almamater.
Selain itu, sejumlah ijazah siswa dilaporkan masih ditahan oleh pihak sekolah tanpa kejelasan.
Kegiatan pelantikan siswa yang dilaksanakan di Universitas Sumatera Barat (Unisbar) di kawasan Bypass, Kota Pariaman, juga menuai kritik. Masyarakat menyayangkan keputusan tersebut, mengusulkan agar wisuda digelar di sekolah. Namun, usulan tersebut tidak digubris oleh pihak sekolah dengan alasan bahwa masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan lokasi pelantikan.
Menanggapi berbagai temuan ini, Ketua (KPK TIPIKOR) Sumbar, Tomy Chandra, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
“Kami dari KPK TIPIKOR mendesak dilakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana BOS SMKN 3 Pariaman tahun 2023-2024. Dengan total hampir Rp 500 juta hanya untuk pemeliharaan, tetapi kondisi ruang sekolah sangat tidak layak, kami menduga kuat adanya penyimpangan atau bahkan rekayasa anggaran,” tegas Tomy Chandra
KPK TIPIKOR juga menegaskan bahwa mereka akan membawa persoalan ini ke ranah hukum guna dilakukan investigasi menyeluruh, termasuk dugaan pungutan liar dan penahanan ijazah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMKN 3 Kota Pariaman belum memberikan tanggapan resmi atas temuan investigasi dan pernyataan dari KPK TIPIKOR Sumbar. (red)
