Bojonegoro, Jawa Timur ll perskpknews.com – Dugaan adanya proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tanpa papan pagu di Desa Wedoro, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, mengundang perhatian masyarakat setempat. Proyek yang dikelola oleh PT. Surya Indah ini disinyalir menyimpan indikasi penyelewengan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di wilayah tersebut.

**Proyek TPT Tanpa Papan Pagu: Pelanggaran Aturan Pengadaan Barang dan Jasa**
Pembangunan TPT seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, ketiadaan papan pagu dalam proyek ini menimbulkan keraguan publik terhadap kepatuhan PT. Surya Indah terhadap aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik wajib menampilkan informasi proyek melalui papan pagu. Papan tersebut seharusnya mencantumkan informasi seperti nama proyek, sumber dana, jumlah anggaran, hingga durasi pekerjaan. Ketiadaan papan pagu ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat memicu kecurigaan adanya praktik korupsi.

**Indikasi Penyelewengan Anggaran Dana PAD**
Dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran dana PAD semakin mencuat seiring dengan tidak adanya transparansi dari pihak PT. Surya Indah. PAD merupakan salah satu sumber pendanaan utama bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap sen yang berasal dari PAD harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Indikasi penyelewengan dana PAD dalam proyek ini, jika terbukti benar, tidak hanya akan merugikan keuangan daerah tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan para pelaksana proyek.
**Potensi Jerat Pidana: UU Tipikor dan KUHP**
Jika indikasi penyelewengan anggaran terbukti, para pelaksana proyek dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang relevan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga dapat diterapkan jika terbukti ada upaya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidananya serupa dengan Pasal 2, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tidak hanya UU Tipikor, dalam kasus ini juga dapat diterapkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
**Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum**
Kasus dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek TPT di Desa Wedoro ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Publik menuntut transparansi penuh dari pelaksana proyek serta investigasi yang menyeluruh dari pihak berwenang. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka sanksi tegas harus dijatuhkan kepada para pelaku agar memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem pengelolaan keuangan negara.
**Kesimpulan**
Kasus dugaan penyelewengan anggaran dana PAD dalam proyek TPT yang dikelola PT. Surya Indah di Desa Wedoro, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik. Ketidakpatuhan terhadap aturan, seperti tidak adanya papan pagu, dapat menjadi awal dari indikasi korupsi yang harus segera diinvestigasi dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara dapat dipulihkan.
tim/red.
