**Bengkulu** – Rizal Wajo, SH., Ketua Lembaga Provinsi Bengkulu, mempertanyakan tindak pidana kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepahiang, Tedi. Kasus ini terkait proyek pembangunan Waterpark di Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang yang diduga telah merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.
Menurut Rizal Wajo, laporan terkait kasus ini belum menunjukkan kejelasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu (Kejati). “Jangan mempermainkan hukum yang ada di Republik Indonesia ini,” tegas Rizal. Dia mendesak Kejati untuk segera turun ke lapangan dan memeriksa Tedi terkait dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan sejak Juli, namun hingga saat ini, hampir tiga minggu berlalu tanpa ada kepastian dan kejelasan dari Kejati. Rizal Wajo menegaskan bahwa jika Kejati tidak mampu menyelesaikan kasus ini, ia akan membawa berkas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta.
“Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu harus tegas terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepahiang ini. Kasus ini telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” tambah Rizal.
**MEDIA PERS KPK NEWS**
Lintas Berita Provinsi Bengkulu
