Kelanjutan sikap arogansi 6 Debt Collector yang terjadi di Pondok Benowo Indah pada tanggal 20/5/2024, sebagaimana yang telah diberitakan di beberapa media waktu lalu, hari ini berlanjut dengan pemanggilan korban, yang dilaporkan sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Dengan didampingi oleh Moch. Tahir SH, pengacara dari Jaka Samudera Low Firm, sebagai kuasa hukum dari YN (inisial korban) bersama F. Chandra Kiswara, Ketua Umum Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya, menghadiri panggilan Resmob Polrestabes kota Surabaya, jumat (28/06/2024).
“Ada yang aneh dari proses kasus ini, pertama, YN yang adalah korban, malah dilaporkan oleh pelaku sebagai terduga pelaku penganiayaan, kedua, sebenarnya korban sebagai pihak pelapor pertama sebelum laporan pelaku pada Polsek Pakal, tapi justru yang lebih dulu ditindaklanjuti adalah laporan pelaku” Kata Moch. Tohir.
Lanjut kata Tahir, “Hari ini kita memenuhi panggilan penyidik atas laporan mereka dengan jeratan pasal 351 KUHP. Padahal seharusnya klien kami didahulukan untuk diperiksa lebih lanjut, karena semua unsur bukti pidana sudah memenuhi syarat.
F. Chandra Kiswara, selaku Ketua umum Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya (AWAS) menyatakan sikap akan terus mengawal kasus ini.
“Korban dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan, dimana logikanya? seorang warga biasa berbadan kurus sanggup melakukan penganiayaan terhadap 6 orang Debt Collector yang jelas berbadan tegap, arogan dan sangat kasar, berdasarkan bukti video yang diperlihatkan oleh Penasehat Hukum korban”
“AWAS’ dengan anggota 60 wartawan dan 12 Advokat akan terus ikut membela pihak yang terdzalimi dan memperjuangkan keadilan,” Tegas Mr. Chan, panggilan akrab F. Chandra Kiswara Ketua umum AWAS.
“Seharusnya, sebelum dilimpahkan ke Polrestabes, Pihak Polsek Pakal mestinya melakukan pemeriksaan kepada kedua belah pihak, lalu dilanjutkan dengan gelar perkara, namun itu belum pernah terjadi, Tiba-tiba sudah dilimpahkan ke Polrestabes kota Surabaya.” Tandas Moch. Tohir.
“Pelanggaran dari Debt. Collector yang datang tanpa surat tugas, yang Menagih hutang Kartu Kredit kepada ibu Ria, sedangkan ibu Ria merasa tidak pernah punya kartu kredit, kemudian dengan arogan Debt. Collector meminta ibu Ria untuk mengosongkan rumah untuk disita, sedangkan ibu Ria tidak pernah merasa menjaminkan rumahnya dengan pihak manapun dalam urusan utang piutang” Jelas Tohir selaku kuasa hukum.
Menurut kesaksian tokoh masyarakat yang juga mengalami perlakuan kasar dari Debt. Collector ketika mencoba untuk menengahi masalah, mengatakan:
“Mereka ada 6 orang berbadan tegap dan besar besar, melawan semua orang yang mencoba menengahi masalah, seperti Ketua RW dan ketua RT, termasuk ada Pol PP bernama riyan ikut diperlakukan kasar, ketika berusaha melerai tindakan Debt collector yang bertindak kasar, hingga ada yang jatuh tertelungkup akibat tidakan kasar Debt collector.” Ungkap Adam Iksani, yang adalah tokoh masyarakat setempat.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa berlaku adil dalam kasus ini, jangan sampai terkesan Kepolisian takut kepada premanisme, yang ahirnya membuat hilangnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Kepolisian.” Pungkas Moch. Tohir. (kis)
