MCF/MAF KALTENG

MAF/ MCF KALTENG BERMASALAH.

KPK News TV, 14 Mei 2024.
MCF/MAF melanggar aturan di Perbankan, serta melanggar UU Tenaga Kerja.

MCF/MAF tidak memberikan hal sepenuhnya kepada Karyawan. Terutama, di bidang Pesangon, Hari Raya dan Tanggal Merah masuk kerja.
Karyawan di tekan harus mencapai target penjualan, Kalau Penjualan Banyak Karyawan di stop sell ( Di Berhenti kan dalam Menjual Jasa Perbankan) Karena nasabah/Konsumen tidak bayar.
Masyarakat tertipu dengan pekerjaan di MCF/MAF, setalah jadi karyawan mereka jalani, mereka merasakan tekanan luar biasa tidak sesuai dengan Tenaga kerja.

Masyarakat perlu tau bahwa, di MCF/MAF juga melanggar peraturan di OJK tidak ada perjanjian kontrak dengan konsumen.

Banyak Karyawan yang mengeluh dengan tekanan CA dan sistem manajemen MAF/MCF.
Menurut Penjelasan Pak RIKI PUTRA YULIANDI, mantan kacab Kotawaringin Barat, dan Membawahi Pos Lamandau.
MCF/MAF banyak menyalahi aturan serta tidak membayar pesangon.
Sedangkan beliau Bekerja dari Tahun 2014 sampai 2024.

Begitu juga yang di di berhenti kan Muhamad Dandi, Ardansyah, sebagai Karyawan warga Lamandau, yang di stop sell seperti Eko Baskoro dan Satu temannya.

MCF/MA tidak sesuai/melanggar dengan aturan tenaga kerja.