Ketua Umum KPK News Indo dan Pasi Intel Kodim 0416/Bungo Tebo Desak Polres Bungo Segera Tindaklanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik di Medsos

MEDIA KPK NEWS
MUARA BUNGO — Ketua Umum Media KPK News Indo, TOMY Chandra, bersama Pasi Intel Syaiful Kodim 0416/Bungo Tebo, secara resmi meminta pihak Kepolisian Resor Bungo untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah disampaikan ke pihak kepolisian. Laporan dengan nomor STPP/482/X/2026/SPKT/RES BUNGO telah dilayangkan oleh Agustian, Kabiro KPK News Indo Kabupaten Bungo, terkait unggahan di akun Facebook atas nama RBI Yanto.

Dalam postingan tersebut, tersangka diduga menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar, mencemarkan nama baik lembaga KPK News Indo serta institusi TNI Kodim 0416/Bungo Tebo. Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) tentang pencemaran nama baik melalui sistem elektronik .

Yang menjadi sorotan pihak pelapor, laporan telah disampaikan sejak 4 hari yang lalu, namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tindak lanjut yang signifikan dari pihak Polres Bungo. Pihak pelapor menegaskan bahwa keterlambatan penanganan kasus ini berpotensi membiarkan informasi yang merugikan terus beredar di tengah masyarakat.

“Kami meminta Polres Bungo segera memproses laporan ini. Kebebasan berekspresi bukan kebebasan untuk menuduh sembarangan, mencemarkan nama baik perorangan maupun institusi. Sudah 4 hari berlalu, masyarakat berharap aparat penegak hukum hadir dan bertindak cepat,” tegas Tomy Chandra.

Pihak Kodim 0416/Bungo Tebo juga menegaskan bahwa tuduhan yang menyangkut institusi TNI adalah hal yang serius dan harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh pihak berwenang.

Kepada pihak Polres Bungo, para pemohon menuntut agar segera memberikan perkembangan status laporan (SP2HP) dan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum atas nama baiknya, dan setiap tuduhan yang disebarkan tanpa dasar yang jelas harus dipertanggungjawabkan di jalur hukum.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Bungo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.