PINRANG — Warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Mulyati, mendesak kepastian hukum atas laporan dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Kepala Desa Leppangang, Abbas Paduai, S.E. Laporan yang telah dilayangkan sejak 11 November 2025 ini kini tengah menjadi sorotan publik dan berada dalam penanganan pihak Kepolisian Resor (Polres) Pinrang.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Laporan (SP2L) bernomor B/1148/XI/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 18 November 2025, Polres Pinrang menyatakan bahwa laporan tersebut resmi diterima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Kapolres Pinrang, AKBP Edi Sabhara, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara secara prosedural.
“Kami tindak lanjuti sesuai SOP,” ujar AKBP Edi Sabhara.
Meski demikian, pihak pelapor menilai perkembangan konkret, hasil pemeriksaan, serta langkah lanjutan dari penyidik masih perlu dikawal secara transparan agar proses hukum berjalan optimal.
Mulyati berharap penanganan perkara oleh Polres Pinrang tidak berhenti sebatas administrasi penerimaan laporan saja. Ia meminta aparat penegak hukum bersikap profesional, transparan, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan kasus dugaan penyerobotan ini dinilai krusial untuk:
Memberikan kejelasan hukum atas objek tanah yang dipersoalkan.
Memverifikasi dasar kepemilikan dan alas hak atas tanah kedua belah pihak.
Melindungi hak-hak pelapor sekaligus memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk memberikan pembelaan secara objektif.
Penulis
Muh firman
