Konten Kreator Raja Terakhir Desak Polres Bungo Segera Tindaklanjuti dan Proses Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik di Facebook

MEDIA KPKNEWSINDO
MUARA BUNGO —Konten kreator Raja Terakhir meminta jajaran Kepolisian Resor Bungo untuk segera menindaklanjuti hingga menangkap tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui akun media sosial Facebook atas nama RBI Yanto.

Dalam unggahannya, akun tersebut diduga menuliskan tuduhan bahwa wartawan dengan inisial (AS) dari KPK News Indo disebut sebagai “wartawan bodrek” dan telah menerima sejumlah uang sogokan dari pihak pengelola SPBU Air Gemuruh, yaitu Vera dan Darlias.

Atas postingan tersebut, Kabiro KPK News Indo Kabupaten Bungo, Agustian, menyatakan merasa sangat keberatan dan kurang senang. Ia merasa dipermalukan di hadapan publik dan tuduhan tersebut telah merusak nama baik dirinya serta lembaga pers yang dipimpinnya.

“Tuduhan itu tidak berdasar sama sekali. Saya merasa dipermalukan dan nama baik saya serta kredibilitas lembaga KPK News Indo dirusak di hadapan masyarakat luas. Kami menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan profesional, tuduhan seperti ini sangat merugikan kami,” ungkap Agustian.

Oleh karena itu, Agustian telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Bungo dengan nomor pengaduan:

STPP/482/X/2026/SPKT/Res Bungo

Menyikapi laporan tersebut, Konten Kreator Raja Terakhir menegaskan agar pihak kepolisian tidak menunda-nunda penanganan kasus ini. “Kami meminta Polres Bungo segera menindaklanjuti laporan ini.

Kebebasan berekspresi bukan kebebasan untuk menuduh sembarangan, menghina, dan mencemarkan nama baik orang lain maupun lembaga pers. Semua pihak harus bertanggung jawab atas apa yang ditulisnya di media sosial,” tegas Raja Terakhir

Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan transparan, cepat, dan memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.