SERPADES DAN KAMERAD DESA GEMPARKAN BATU AMPAR! BBM SULIT DIDAPAT, LISTRIK PLTD PADANG TIKAR DIKELUHKAN WARGA *SERPADES DESAK PEMKAB KUBU RAYA BERTINDAK CEPAT, HARGA BBM TERJANGKAU HINGGA TUNTUTAN KOMPENSASI PEMADAMAN LISTRIK** **BATU AMPAR, KUBU RAYA — 20 OKTOBER 2026

 

BATU AMPAR, KUBU RAYA — 20 OKTOBER 2026

Persoalan kebutuhan dasar masyarakat kembali menjadi sorotan di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM), harga yang dinilai relatif tinggi, serta keluhan mengenai pemadaman listrik berulang dari layanan PLTD Padang Tikar menjadi persoalan yang mendesak untuk mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait.

**Serikat Pemuda Desa (SerPaDes) bersama Kamerad Desa Kecamatan Batu Ampar menyuarakan desakan agar pemerintah tidak membiarkan masyarakat terus menanggung beban akibat persoalan distribusi energi dan gangguan pelayanan listrik.** Bagi masyarakat desa yang menggantungkan kehidupan pada sektor perikanan, transportasi air, pertanian, perdagangan, dan usaha kecil, BBM serta listrik bukan sekadar kebutuhan tambahan, melainkan penopang utama aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dalam kajian SerPaDes, masyarakat di sejumlah desa Kecamatan Batu Ampar mengalami kesulitan mendapatkan BBM. Ketika BBM tersedia, harga yang dijumpai warga disebut relatif tinggi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketersediaan pasokan, jalur distribusi, struktur harga, serta pengawasan penyaluran BBM, khususnya untuk produk yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi.

Persoalan ini perlu segera ditelusuri secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui penyebab kesulitan memperoleh BBM, bagaimana mekanisme penyalurannya, serta langkah konkret yang akan dilakukan agar kebutuhan energi dapat diakses secara layak dan sesuai ketentuan.

 

## NELAYAN DAN MASYARAKAT KECIL TERANCAM MENANGGUNG BEBAN OPERASIONAL

Dampak sulitnya memperoleh BBM tidak berhenti pada persoalan antrean atau harga pembelian. Bagi nelayan yang menggunakan mesin berbahan bakar solar, kenaikan biaya operasional dapat mengurangi pendapatan bersih, menghambat jadwal melaut, bahkan memaksa mereka menunda aktivitas ketika biaya bahan bakar tidak sebanding dengan perkiraan hasil tangkapan.

Beban serupa juga berpotensi dirasakan oleh masyarakat pengguna Pertalite, pengemudi kapal motor, operator speedboat, pedagang, petani, buruh, guru, hingga orang tua yang harus membiayai transportasi anak sekolah.

Di wilayah yang bergantung pada jalur perairan, biaya BBM memiliki hubungan erat dengan biaya transportasi dan distribusi barang. Apabila biaya operasional meningkat, dampaknya dapat merambat pada tarif angkutan, ongkos pengiriman kebutuhan pokok, serta harga barang yang dibeli masyarakat.

 

 

Akibatnya, rumah tangga berpendapatan rendah berisiko menghadapi tekanan pengeluaran yang semakin berat.

SerPaDes menilai bahwa kondisi geografis dan tantangan distribusi di wilayah perairan harus menjadi dasar perencanaan pelayanan yang lebih tepat, bukan alasan untuk membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa evaluasi.

## PEMADAMAN LISTRIK PLTD PADANG TIKAR JADI KELUHAN, AKTIVITAS WARGA TERGANGGU

Selain persoalan BBM, masyarakat juga menyampaikan keluhan mengenai pemadaman listrik yang disebut berulang pada wilayah pelayanan PLTD Padang Tikar.

Gangguan listrik yang terjadi berulang berpotensi memengaruhi berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan rumah tangga, proses belajar anak, komunikasi, pelayanan berbasis perangkat elektronik, hingga operasional usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagi pelaku usaha kecil, pemadaman dapat mengurangi waktu produktif, menghambat penggunaan peralatan, serta menambah biaya untuk mengatasi gangguan pasokan listrik. Bagi pelajar, kondisi tersebut dapat menyulitkan kegiatan belajar, terutama ketika membutuhkan penerangan dan perangkat elektronik.

Informasi awal yang dihimpun juga menyebut adanya rumah warga yang terbakar dan diduga berkaitan dengan gangguan listrik. Namun, hubungan sebab-akibat tersebut belum dapat dipastikan. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab kebakaran berdasarkan bukti, bukan dugaan semata.

SerPaDes mendesak pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan PLTD Padang Tikar agar memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab gangguan, frekuensi dan durasi pemadaman, kondisi mesin serta jaringan, pemeliharaan, dan langkah pencegahan agar gangguan serupa dapat diminimalkan.

Masyarakat tidak cukup hanya menerima pemberitahuan bahwa terjadi gangguan. Warga juga membutuhkan informasi mengenai upaya penanganan, perkiraan pemulihan layanan apabila tersedia, serta rencana perbaikan yang dapat dipantau.

## SERPADES: PELAYANAN DASAR HARUS DIUKUR DARI MANFAAT NYATA

Dalam kajiannya, SerPaDes menyoroti bahwa keberadaan fasilitas tidak otomatis membuktikan pelayanan telah berjalan secara memadai. Kualitas pelayanan harus dilihat dari ketersediaan pasokan, keterjangkauan biaya, keandalan layanan, kemudahan akses, serta penanganan pengaduan masyarakat.

Prinsip tersebut sejalan dengan kerangka pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, persoalan energi dan ketenagalistrikan perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam persoalan BBM, pemeriksaan harus membedakan jenis produk, status subsidi atau kompensasi, titik penjualan, serta ketentuan harga yang berlaku. Tidak semua jenis BBM memiliki harga yang sama. Karena itu, dugaan harga di atas ketentuan harus dibuktikan melalui data transaksi, informasi penyalur, dan ketentuan resmi yang berlaku.

SerPaDes juga menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, badan usaha penyedia energi, operator pembangkit, dan penyalur BBM. Setiap pihak perlu bertindak sesuai kewenangannya serta menjelaskan langkah yang telah dan akan dilakukan.

## LIMA TUNTUTAN SERPADES DAN KAMERAD DESA KEPADA PEMKAB KUBU RAYA

Atas kondisi tersebut, Serikat Pemuda Desa (SerPaDes) bersama Kamerad Desa Kecamatan Batu Ampar menyampaikan lima tuntutan utama:

**1. Mendesak keterbukaan informasi mengenai pasokan dan harga BBM.**

Bupati Kubu Raya dan instansi terkait didesak membuka informasi yang jelas mengenai ketersediaan BBM, jalur distribusi, penyebab kelangkaan, serta faktor yang menyebabkan harga di lapangan dinilai relatif tinggi oleh masyarakat.

**2. Mendesak percepatan penyediaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan.**

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pertamina atau badan usaha terkait, serta penyalur resmi untuk memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak di Kecamatan Batu Ampar. SerPaDes mendesak agar masyarakat memperoleh BBM sesuai harga resmi yang berlaku untuk produk dan jalur penyaluran tersebut.

**3. Menuntut penjelasan terbuka dan perbaikan layanan listrik PLTD Padang Tikar.**

Pihak yang bertanggung jawab diminta menjelaskan penyebab, frekuensi, dan durasi pemadaman listrik yang dikeluhkan masyarakat, sekaligus menyampaikan rencana pemeliharaan, perbaikan, dan langkah pencegahan agar gangguan berulang tidak terus membebani warga.

**4. Mendesak evaluasi tarif angkutan umum sungai dan penyeberangan.**

Bupati Kubu Raya bersama instansi yang berwenang diminta mengevaluasi tarif angkutan penumpang jalur sungai dan penyeberangan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, biaya operasional yang wajar, serta ketentuan tarif yang berlaku. Evaluasi diharapkan mencegah beban transportasi menjadi semakin berat bagi warga desa.

**5. Menuntut kajian kerugian dan mekanisme kompensasi akibat gangguan listrik.**

Pemerintah dan pihak penyedia layanan terkait didesak melakukan pendataan serta evaluasi terhadap kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman berulang. SerPaDes meminta agar mekanisme kompensasi atau bentuk penyelesaian yang sesuai ketentuan dipertimbangkan secara transparan, berdasarkan bukti kerugian dan tanggung jawab masing-masing pihak.

## JANGAN BIARKAN KELUHAN WARGA BERHENTI DI MEJA PENGADUAN

SerPaDes bersama Kamerad Desa Kecamatan Batu Ampar mendorong agar persoalan BBM dan listrik ditindaklanjuti melalui pendataan per desa, pengumpulan bukti harga dan ketersediaan BBM, pencatatan jadwal pemadaman, serta dokumentasi kerugian yang dialami masyarakat.

Langkah tersebut penting agar evaluasi tidak hanya didasarkan pada laporan administratif, tetapi juga menggambarkan keadaan nyata yang dihadapi warga. Forum dialog yang melibatkan pemerintah, penyedia layanan, pemerintah desa, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat juga diperlukan untuk menyusun langkah penyelesaian yang terukur.

Bagi masyarakat Batu Ampar, persoalan ini menyangkut keberlangsungan mata pencaharian, akses pendidikan, mobilitas, keamanan, serta kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, tindak lanjut yang jelas menjadi kebutuhan mendesak.

**SerPaDes menegaskan bahwa masyarakat desa berhak memperoleh pelayanan dasar yang layak, terjangkau, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.** Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan segera memberikan jawaban konkret, menjelaskan batas kewenangan masing-masing, serta menyampaikan rencana perbaikan yang dapat dipantau publik.

Kini, masyarakat menantikan langkah nyata: pasokan BBM yang lebih mudah diakses sesuai ketentuan, pelayanan listrik yang lebih andal, evaluasi tarif transportasi yang berpihak pada keterjangkauan, serta penyelesaian pengaduan yang transparan.

**Bagi SerPaDes dan Kamerad Desa, suara masyarakat Batu Ampar harus menjadi dasar evaluasi pelayanan, bukan sekadar catatan yang berlalu tanpa penyelesaian.**

**SERIKAT PEMUDA DESA (SERPADES) BERSAMA KAMERAD DESA KECAMATAN BATU AMPAR**

*20 Oktober 2026*

Catatan sebelum berita dipublikasikan: Agar berita lebih kuat dan berimbang, sebaiknya tambahkan nama narasumber atau juru bicara SerPaDes, contoh harga BBM per liter beserta lokasi dan tanggal transaksi, serta catatan pemadaman listrik yang dapat diverifikasi. Jika memungkinkan, mintalah tanggapan dari Pemkab Kubu Raya, pihak pengelola PLTD Padang Tikar, dan penyalur BBM terkait. Dengan demikian, berita tetap tajam tanpa menyajikan dugaan sebagai fakta yang sudah terbukti.