Anggaran APBD Rp199,14 Juta Dipertanyakan, Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan Jadi Sorotan Publik
PONTIANAK, 15 Oktober 2026 kpktipikor news
Kualitas pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Gang Nur 5, Jalan H.M. Suwignyo, Kota Pontianak, menjadi sorotan. Pasalnya, jalan yang baru dikerjakan dilaporkan mulai bergelombang sebelum genap satu bulan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu pekerjaan dan efektivitas pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut dikerjakan oleh CV Faeyesa Bersama dengan nilai kontrak sebesar Rp199.149.000. Informasi tahun anggaran dan tanggal pelaksanaan proyek tercatat 14 September 2026 dan perlu dipastikan kembali melalui dokumen kontrak.
Munculnya permukaan jalan yang mulai bergelombang dalam waktu relatif singkat menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Proyek yang semestinya memberikan manfaat jangka panjang bagi warga justru dipertanyakan kualitas hasil pekerjaannya.
Salah seorang warga mengaku heran melihat kondisi jalan yang baru diaspal sudah menunjukkan perubahan pada permukaannya. Menurutnya, pekerjaan jalan yang menggunakan uang negara seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan mutu, ketahanan, dan standar teknis yang berlaku.
“Jalan ini baru dikerjakan, tetapi belum satu bulan sudah mulai bergelombang. Kami sebagai masyarakat tentu bertanya-tanya, bagaimana kualitas pekerjaannya dan ke mana pengawas proyek selama pekerjaan berlangsung?” demikian keluhan warga yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Pengawasan Dinas Perkim Dipertanyakan
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan teknis oleh Dinas Perkim Kota Pontianak. Apakah pemeriksaan kualitas material, ketebalan lapisan aspal, kondisi permukaan dasar, serta proses pemadatan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak?
Permukaan jalan yang bergelombang dapat disebabkan oleh sejumlah faktor teknis, seperti kondisi lapisan dasar, mutu material, ketebalan aspal, proses pemadatan, maupun pelaksanaan pekerjaan saat kondisi cuaca tidak mendukung. Namun, penyebab pastinya harus ditentukan melalui pemeriksaan teknis di lapangan, bukan sekadar dugaan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak, pihak pelaksana dan pengawas perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Publik juga berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa sebelum dinyatakan selesai, bagaimana hasil pengujian mutunya, dan apakah masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga kerusakan dapat ditindaklanjuti sesuai kontrak.
Jangan Sampai Penyerapan Anggaran Mengalahkan Mutu
Penggunaan dana APBD hampir Rp200 juta untuk pembangunan jalan lingkungan seharusnya menghasilkan infrastruktur yang layak dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka waktu yang sesuai dengan perencanaan.
Karena itu, Dinas Perkim Kota Pontianak diminta tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi dan penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan kualitas serta kuantitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis.
Dugaan bahwa mutu pekerjaan tidak memenuhi standar tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan. Namun, kondisi jalan yang dilaporkan mulai bergelombang dalam waktu singkat merupakan alasan yang patut bagi instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan secara terbuka dan profesional.
Masyarakat tentu tidak ingin anggaran daerah yang berasal dari uang rakyat berakhir pada pekerjaan yang cepat mengalami kerusakan, sementara warga harus kembali menghadapi persoalan infrastruktur yang belum lama dibangun.
Dinas Perkim dan Kontraktor Diminta Memberikan Penjelasan
Dinas Perkim Kota Pontianak dan CV Faeyesa Bersama perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab permukaan jalan yang mulai bergelombang, hasil pengawasan selama pekerjaan berlangsung, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu.
Pemeriksaan lapangan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi kontrak, termasuk kesesuaian volume, ketebalan lapisan, kualitas material, dan hasil pemadatan.
Pertanyaan mendasarnya: bagaimana proyek jalan dengan nilai anggaran Rp199.149.000 dapat dilaporkan mulai bergelombang sebelum genap satu bulan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada keluhan warga. Evaluasi dan tindak lanjut yang transparan diperlukan untuk menjaga kualitas pembangunan, melindungi uang rakyat, serta memastikan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari anggaran daerah.
.tim.
