Poso, Sulawesi Tengah — Sebuah laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang berujung kematian di Kabupaten Poso hingga kini belum mendapat tindak lanjut, meski sudah dua tahun berlalu sejak laporan resmi diterima Polres Poso pada 1 Oktober 2024.
Laporan bernomor LP/B/160/X/2024/SPKT/Polres Poso/Polda Sulawesi Tengah itu diajukan oleh Bonggili Ratna (64), seorang Pegawai Negeri Sipil berdomisili di Desa Singkona, Kecamatan Pamona Tenggara. Ia melaporkan dugaan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP terhadap seorang korban bernama Tuo Ruagadi.
Dalam uraian laporan, pelapor menyatakan bahwa pada Selasa, 1 Oktober 2024, beberapa orang datang ke rumah pelapor menggunakan mobil bak terbuka milik PLN untuk mengantarkan Djon Podiaro yang dalam kondisi lemah. Di antara pengantar tersebut adalah Darwin Rampilo, Yani, Agus, serta seorang petugas PLN yang tidak diketahui namanya.
Setelah Djon Podiaro diturunkan di dalam rumah, pelapor melihat korban dalam kondisi muntah darah.
Pelapor kemudian membawa korban ke Puskesmas Desa Korobono, Kecamatan Pamona Tenggara, menggunakan kendaraan pribadi.
Di puskesmas, kondisi korban dinilai semakin memburuk sehingga dirujuk ke RSUD Kabupaten Poso. Korban meninggal dunia beberapa saat setelah mendapat penanganan di UGD RSUD tersebut.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Desa Singkona, RT 03/RW 004, Titik Koordinat Singkona, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso. Laporan diterima dan dicatat oleh Kepala SPKT Resor Poso, AIPTU Johan Nursalim, pada pukul 19.31 WITA.
Hingga Senin, 12 Oktober 2026 — dua tahun sejak laporan diregistrasi — belum ada perkembangan penanganan kasus yang diketahui pelapor. Ketiadaan tindak lanjut ini menimbulkan pertanyaan serius atas akuntabilitas proses penegakan hukum di tingkat kepolisian resor.
Menanggapi mandeknya penanganan perkara ini, LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) secara tegas mendesak jajaran Polres Poso untuk segera bergerak cepat mengusut tuntas kasus tersebut. Sebagai lembaga yang fokus pada pengawasan dan kontrol sosial, LSM Triga Nusantara Indonesia menilai aparat penegak hukum tidak boleh pasif terhadap laporan dugaan hilangnya nyawa manusia.
“Kami mendesak agar proses pemeriksaan diperketat dan tim khusus segera diturunkan ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar perwakilan LSM Triga Nusantara Indonesia.
Publik dan pihak keluarga kini menunggu langkah konkret dari Polres Poso untuk membuka kembali berkas perkara, memanggil pihak-pihak terkait yang disebut dalam laporan, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Penulis.
Bang alex
