Konsultan Pengawas Dipertanyakan, Mutu Pekerjaan Jalan di Gang Revolusi Komplek Batara Indah I Diminta Diperiksa
Pontianak 11 Oktober 2026 kpktipikor news
PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Pelaksanaan proyek pengaspalan jalan yang berada di Jalan Dokter Wahidin, Komplek Batara Indah I, Gang Revolusi, Kecamatan Pontianak Kota, menjadi sorotan. Pekerjaan tersebut diduga tetap dilakukan saat kondisi hujan, sementara permukaan jalan yang baru diaspal dilaporkan mulai terlihat bergelombang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pengendalian mutu, serta efektivitas pengawasan terhadap proyek yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak.

Aspal Digelar Saat Hujan, Standar Teknis Dipertanyakan
Pengaspalan jalan bukan sekadar menghamparkan material aspal, melainkan harus memenuhi persyaratan teknis, mulai dari kondisi permukaan yang akan dilapisi, suhu campuran, proses penghamparan, hingga pemadatan.
Apabila benar pengaspalan dilakukan ketika hujan turun, kondisi tersebut patut diperiksa untuk memastikan apakah pelaksanaannya sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Dalam pekerjaan campuran beraspal panas, kondisi permukaan dan suhu material merupakan faktor penting yang harus dikendalikan.

Permukaan jalan yang mulai bergelombang setelah pekerjaan dilaksanakan juga menjadi alasan untuk meminta pemeriksaan teknis. Namun, penyebab pasti kerusakan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan, termasuk terhadap ketebalan lapisan, kepadatan, kondisi lapisan dasar, serta metode pelaksanaan.
Acuan teknis pekerjaan jalan dapat ditelusuri melalui Spesifikasi Umum Bina Marga 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Marga. “Lihat dokumen spesifikasi teknis” (https://binamarga.pu.go.id/uploads/files/2104/Spesifikasi-Umum-2025-untuk-Pekerjaan-Konstruksi-Jalan-dan-Jembatan.pdf).
Konsultan Pengawas ke Mana?
Munculnya dugaan persoalan mutu pekerjaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai peran konsultan pengawas atau pihak yang ditugaskan mengendalikan mutu pekerjaan di lapangan.
Apakah pengawasan dilakukan secara rutin? Apakah kondisi cuaca saat pengaspalan dicatat dan dievaluasi? Apakah ketebalan serta kepadatan aspal diperiksa? Dan apakah permukaan jalan yang mulai bergelombang sudah dilaporkan kepada pihak terkait?
Jika ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi kontrak, pihak yang bertanggung jawab perlu menjelaskan langkah koreksi yang akan dilakukan. Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada laporan administrasi, tetapi harus memastikan pekerjaan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Dinas Perkim Diminta Tidak Tutup Mata
Dinas Perkim Kota Pontianak sebagai instansi yang disebut menaungi proyek tersebut diminta turun langsung memeriksa kondisi jalan di Gang Revolusi, Komplek Batara Indah I.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi, volume, ketebalan, dan kualitas yang dipersyaratkan dalam kontrak. Apabila ditemukan kekurangan, dinas perlu meminta pihak pelaksana melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur merupakan anggaran publik. Karena itu, kualitas hasil pekerjaan harus menjadi perhatian utama, bukan sekadar memastikan proyek selesai secara administratif.
Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban
Hingga ada penjelasan resmi dari pihak terkait, beberapa hal berikut perlu diklarifikasi:
1. Siapa kontraktor pelaksana proyek pengaspalan di Jalan Dokter Wahidin, Gang Revolusi, Komplek Batara Indah I?
2. Berapa nilai anggaran, panjang jalan, ketebalan aspal, dan masa pemeliharaan proyek?
3. Apakah pengaspalan saat hujan benar terjadi, dan apakah kondisi tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak?
4. Apa penyebab permukaan jalan mulai bergelombang setelah pengaspalan?
5. Apakah konsultan pengawas telah melakukan pemeriksaan dan melaporkan kondisi tersebut?
6. Apakah Dinas Perkim Kota Pontianak akan melakukan pemeriksaan teknis serta meminta perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian?
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai mutu pembangunan di lingkungannya. Dinas Perkim dan pihak pelaksana diharapkan memberikan keterangan terbuka agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif.
Catatan redaksi: Dugaan pelanggaran, penyebab permukaan bergelombang, dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu diverifikasi melalui dokumentasi lapangan, dokumen kontrak, pemeriksaan teknis, serta konfirmasi kepada Dinas Perkim, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana.
