Sambangi Pasar Tegalcangkring, Polsek Mendoyo Ingatkan Warga Bahaya Judi Online

Jembrana|Kpktipikornews.com

JEMBRANA – Polsek Mendoyo terus menggencarkan patroli dan sambang masyarakat sebagai upaya menjaga keamanan sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas. Salah satunya dengan memberikan edukasi mengenai bahaya judi online kepada warga.

Kegiatan tersebut dilaksanakan personel UKL Polsek Mendoyo yang dipimpin Pawas Iptu I Gst Ngr Km Sridana, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 09.30 WITA. Patroli menyasar sejumlah lokasi aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Mendoyo, termasuk Pasar Tegalcangkring, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.

Dalam kegiatan sambang, petugas menyampaikan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online. Masyarakat diingatkan bahwa kebiasaan berjudi dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum ketika mengalami tekanan akibat kebutuhan atau kerugian dari aktivitas perjudian.

Kapolsek Mendoyo Kompol I Wayan Sartika, S.H., mengatakan edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar warga memahami berbagai risiko yang dapat ditimbulkan judi online.

“Judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan sosial dan berpotensi mendorong seseorang melakukan tindak pidana ketika mengalami tekanan akibat kerugian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian,” ujar Kompol I Wayan Sartika.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Warga yang ditemui di Pasar Tegalcangkring menyambut baik imbauan tersebut. Masyarakat menyampaikan apresiasi atas kehadiran petugas dan menyatakan menolak peredaran maupun praktik judi online di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Mendoyo.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas dapat menghubungi layanan pengaduan Polri 110.

(PTB)