Ratusan Warga Parit Seribu dan Ormas PP datangi Kantor ATR/BPN Kubu Raya, Tuntut Kepastian Sertifikat Tanah

KUBU RAYA (KPK NEWS INDO)

‎Kekecewaan masyarakat atas dugaan lambannya pelayanan dan penyelesaian sengketa tanah akhirnya memuncak.

Ratusan warga RT 06/RW 08 Gang Parit Seribu, Desa Sungai Raya, mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya pada Senin pagi (5/10/2026).

​Kedatangan massa yang didampingi oleh Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kubu Raya ini bertujuan menuntut ketegasan ATR/BPN Kubu Raya yang didugamengulur-ulur waktu dan tidak memproses Pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang telah didaftarkan sejak tahun 2023.

​Bawa Spanduk dan Pertanyakan Kinerja BPN

‎​Sambil membentangkan spanduk tuntutan di halaman kantor BPN, massa mengecam ketidakjelasan nasib lahan yang saat ini berstatus sengketa dengan pihak TNI.

Warga mempertanyakan alasan mendasar di balik mandeknya proses hukum dan administrasi atas tanah yang telah mereka tempati.

​Perwakilan warga sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kubu Raya, Wahyu Hariyanto, secara terbuka mempertanyakan komitmen dan transparansi instansi pertanahan tersebut.

“Kami datang ke sini untuk memastikan aspirasi masyarakat didengar langsung oleh BPN. Tidak ada tindak lanjut yang jelas dari ATR/BPN Kubu Raya. Warga sudah mengajukan permohonan SHM sejak tahun 2023, namun tidak pernah diproses hingga detik ini. Ada apa sebenarnya? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” tegas Wahyu Hariyanto di lokasi.

​Warga Tolak Ulur Waktu, Beri Deadline 7 Hari

‎​Di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Raya, aksi berlangsung secara tertib namun memanas saat negosiasi waktu penyelesaian.

‎​Pihak ATR/BPN Kubu Raya sempat meminta tenggang waktu selama dua minggu untuk menindaklanjuti persoalan ini. Namun, warga secara tegas menolak tawaran tersebut dan memberi ultimatum keras: penyelesaian harus tuntas dalam waktu satu minggu (7 hari).

​Akang, salah satu perwakilan warga Gang Parit Seribu, menegaskan bahwa jika pihak BPN tetap bergeming dan tidak memberikan kepastian dalam batas waktu yang ditentukan, warga akan kembali bergerak dengan gelombang massa yang jauh lebih besar.

​”Jika pihak ATR/BPN Kubu Raya tidak merespon permintaan ini, kami warga Gang Parit Seribu Desa Sungai Raya akan mendatangi kantor ATR/BPN Kubu Raya dengan jumlah massa yang jauh lebih ramai!” pungkas Akang dengan nada tinggi.

‎​Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi terpantau aman dan kondusif, sementara warga membubarkan diri dengan terus mengawal janji satu minggu dari pihak pertanahan.

Sumber Berita: Moel (Radar Metro)

Editor : M.Asruf AZ.SE(PERS KPK NEWS INDO)