Karawang Jawa Barat, Perskpktipikor- Menindak lanjut Berita (27/9/2026) Proyek Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Melalui Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III. Tahun anggaran 2026,-
PT KARYA PRIMA SIMA dan Konsultan pelaksana Proyek ruas Jalan Provinsi Kosambi Batas Jalan Karawang Purwakarata (CURUG) No. Kontrak: 279/PUR.08.01/ Rekom. KPC/ KTR/PPK/PJ2WP.III. Sumber Dana APBD Provinsi Jawa Barat dengan Nilai Kontrak Rp 17.468.473. 768,94 (Tujuh belas milyar empat ratus enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enampuluh delapan ribu sembilan empat ratus rupiah) waktu pelaksana hanya mencantumkan 180 Hari klender, tidak detail, di Duga Konsultan Kerjasama dengan Kontraktor, Menjadi Sorotan Publik, (red-3/10/2026)
Setelah terbit Berita di Sampaikan ke pihak Pelaksana, melalu nomor WhatsApp, Refonnya bagus, Baik pak terima kasih atas masukannya akan segera kami perbaiki pak, ungkapnya pada (28/9/2026)
Informasi yang didapat bahwa proyek ruas Jalana Provinsi Kosambi Batas Jalan Karawang Purwakarta Tidak ada aktifitas, Wartawan mencoba sambang ke lokasi tersebut.pada (2/10/2026) bener adanya, Papan Informasi masih tetap yang semula, bahkan terlihat di proyek tidak ada aktifitas yang bekerja,bahkan Excapator juga ada 1 Nongkrong,(red-3/10/2026)
H.Marjuni, SH, Penasehat Hukum pers KPK TIPIKOR Kaperwil Jawa Barat, Menanggapi pers KPK TIPIKO Kaperwil Jawa Barat menyampaikan di Kantor Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) bahwa Pelaksana Proyek ruas Jalan Profinsi di lokasi tersebut tidak ada perobahan, bahkan tidak ada aktifitas para pekerja, terutama kegitan Pengecoran Rabat Beton, ungkap H.Marjuni,(3/10/1016
Tanggung Jawab Konsultan Penawas?
Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab hukum dan teknis untuk memastikan kontraktor bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis, mutu beton/aspal, dan rencana anggaran biaya (RAB). Jika nama konsultan tidak dicantumkan, muncul risiko pelemahan pengawasan yang memicu penurunan kualitas proyek atau indikasi penyelewengan anggaran, ungkap H.Marjuni,
H. Marjuni, lebih lanjut Mohon Kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat selaku pemilik/ penanggung jawab kegiatan jalan provinsi tersebut.dan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tidak ada indikasi pengurangan spesifikasi atau penurunan kualitas pengawasan teknis di lapangan, Agar segera SIDAK

Aturan dan Kewajiban Papan Informasi Proyek
Berdasarkan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi (seperti Permen PUPR), papan nama proyek yang bersumber dari dana negara (APBD/APBN) wajib memuat informasi secara transparan dan layak secara teknis:
Standar Fisik: Papan informasi harus dibuat dari bahan yang layak, kokoh (seperti multipleks/kayu) dan dipasang menggunakan tiang penyangga yang kuat, bukan sekadar spanduk kain tipis yang ditempel seadanya di tepi jalan.
Potensi Sanksi bagi Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana
• Sanksi Administratif oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Dinas Terkait:
• Surat Peringatan / Teguran Tertulis: PPK berhak menegur rekanan (kontraktor dan konsultan pengawas) agar segera memperbaiki dan mengganti papan informasi sesuai spesifikasi kontrak.
Penghentian Sementara:
• Proyek dapat diminta dihentikan sementara waktu sampai kelengkapan transparansi dan administrasi di lapangan dipenuhi.
Evaluasi Kinerja / Masuk Daftar Hitam (Blacklist):
• Kelalaian dalam pengawasan dan pelaksanaan ini menjadi catatan buruk bagi konsultan pengawas dan kontraktor, yang dapat mempengaruhi penilaian evaluasi performa kerja atau keikutsertaan pada tender masa depan.
Sanksi Kontraktual:
• Pemasangan papan nama proyek biasanya merupakan item tersendiri atau bagian yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pendahuluan. Jika spesifikasi fisik tidak sesuai kontrak (asal pasang spanduk tipis), pembayaran untuk item tersebut dapat dipotong atau tidak dibayarkan oleh pihak pemberi kerja (Dinas Provinsi).
2. Sanksi Hukum / Perdata / Pidana (Tergantung Tingkat Pelanggaran)
Pengabaian transparansi dan pemasangan informasi fiktif/asal-asalan berpotensi memicu audit investigatif oleh lembaga pengawasan (Inspektorat/BPKP/APH) terhadap kualitas pekerjaan (RAB dan spesifikasi teknis).
Berdasarkan undang-undang terkait Jasa Konstruksi dan Cipta Kerja, kelalaian berat dalam penyelenggaraan konstruksi yang tidak transparan atau tidak sesuai standar dapat dikenakan denda administratif maupun sanksi pidana kurungan/denda ratusan juta rupiah apabila terbukti ada unsur penyelewengan anggaran negara, tegas H.Marjuni,
Kami mohon dengan segera kepada Kepala Dinas dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat selaku pemilik/ penanggung jawab kegiatan tersebut.dan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tidak ada indikasi pengurangan spesifikasi atau penurunan kualitas pengawasan teknis di lapangan, Agar segera SIDAK, ungkap H.Marjuni dengan tegas ( A.Rahmat)
