Hilangnya Seluruh Aset Penunjuang Pelayanan Publik Malam Hari Pilkades Kades Karangharum Diakhir Masa Jabatan – Naik Ke Jeratan Hukum

 

Bekasi Jawa Barat, Mediakpktipikor- Sudah Jatoh tengkureb, ditambah terjerat Hukum, pasca Insiden Malam Hari Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangharum Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, yang digelar pada Minggu, 20 September 2026. Seluruh aset penunjang pelayanan publik raib dari Kantor Desa diangkut menggunakan truk Colt Diesel oleh sekelompok massa entah dibawa kemana,

Penyebab Kejadian: Tindakan pengosongan kantor desa ini diduga pada malah hari pemungutan suara, mungkin Suara Calon nomor urut 02 Putri Nurul Fajar yang merupakan istri dari Kepala Desa Karangharum H.M.Rimansyah, tertinggal jauh, sehingga seluruh aset penunjang pelayanan publik seperti komputer, meja, kursi kerja, sofa tamu, berkas-berkas penting administrasi, hingga mesin pencacah plastik. Akibatnya, kondisi kantor desa menjadi kosong melompong.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangharum sempat kesulitan mengidentifikasi pelaku pemindahan barang secara pasti karena akses rekaman CCTV kantor desa dikuasai penuh oleh Kades petahana, H.M. Rimansyah.

Sementara H. Marjuni, SH, Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR angkat bicara, Sangat di sayangkan Kepala Desa Karangharum, H.M.Rimansyah Mencalonkan istrinya kalah, kini terjerat Hukum yang serius, ungkap H.Marjuni,(24/09/2026)

Dasar hukum utama yang mengatur mengenai pelanggaran dan sanksi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi adalah Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, yang kemudian diselaraskan atau diubah lewat Perbup Bekasi Nomor 48 Tahun 2019.

Apabila terbukti ada keterlibatan Kepala Desa (Kades) atau pemanfaatan kekuasaan dalam insiden penjarahan/pemindahan paksa fasilitas negara di Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin pasca-pemungutan suara Pilkades (20 September 2026), tindakan tersebut tidak hanya melanggar Perbup, tetapi juga dapat dijerat dengan hukum pidana.

Berikut adalah rincian pasal, regulasi, dan konsekuensi hukumnya:
1. PELANGGARAN BERDASARKAN PERBUP BEKASI (REGULASI PILKADES & DESA)
Pasal Kewajiban LKPJ dan Inventarisasi Aset: Berdasarkan penegasan dari Pemdes Bekasi terkait transisi Pilkades serentak, Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan yang mencakup, fisik seluruh aset dan keuangan negara yang dikelola.

Memindahkan atau menghilangkan barang inventaris melanggar asas pengelolaan aset desa yang diatur dalam regulasi turunannya (Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa).

Sanksi Administratif: Jika Kades aktif atau incumbent terbukti menyalahgunakan wewenang (seperti menguasai DVR/akses CCTV kantor desa untuk menyembunyikan bukti penjarahan aset), Pemkab Bekasi dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap sebagai Kepala Desa sebelum masa jabatannya resmi berakhir (28 September 2026), karena telah menghambat roda pelayanan publik.

2. JERATAN HUKUM PIDANA (KUHP DAN UU TINDAK PIDANA KORUPSI)
Mengingat barang-barang yang diangkut menggunakan mobil Colt Diesel tersebut merupakan aset negara/desa (meja, kursi, komputer, mesin pencacah plastik), tindakan massa yang digerakkan atau didukung oleh Kades dapat dijerat pasal pidana murni:

Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) atau Pasal 365 KUHP: Jika pengangkutan fasilitas publik dilakukan secara paksa pada malam hari pemilihan kepala desa (Pilkades) pukul 00.30 WIB) oleh sekelompok massa.

Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Jika tindakan pengosongan tersebut menyebabkan kerusakan pada fasilitas publik atau sistem keamanan kantor desa.

Pasal 55 KUHP (Turut Serta Melakukan Tindak Pidana): Jika terbukti Kades bertindak sebagai aktor intelektual yang menyuruh melakukan, memfasilitasi mobil, atau dengan sengaja memberi kesempatan (termasuk memblokir akses rekaman CCTV) kepada massa untuk mengangkut barang.

UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dikarenakan tindakan menghilangkan atau menggelapkan aset milik negara/desa dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum.ungkap H.Marjuni

Tindakan Terkini di Lapangan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangharum telah berkoordinasi dengan Camat Kedungwaringin. Untuk mencegah lumpuhnya pelayanan publik akibat kantor desa yang kosong melompong, pelayanan administrasi warga sementara waktu dialihkan ke tingkat Kecamatan sembari menunggu Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap Kades dan massa yang terlibat.

Masyarakat setempat dan tokoh publik sangat menyayangkan aksi sepihak ini karena merugikan kepentingan pelayanan warga dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas hilangnya aset inventaris milik negara tersebut sebelum H.M.Rimansyah masa jabatannya resmi berakhir (28 September 2026), dengan tegas H.Marjuni, (24/09/2026)

Dampak Pelayanan Publik: Akibat hilangnya seluruh sarana kerja, aktivitas pelayanan publik di kantor desa lumpuh total. Guna mengantisipasi kebutuhan administrasi warga, pihak BPD langsung berkoordinasi dengan Camat Kedungwaringin agar pelayanan warga dialihkan sementara ke kantor kecamatan tanpa perlu melampirkan surat pengantar desa. Pelayanan transisi ini direncanakan berlaku hingga Penjabat (Pj) Kepala Desa resmi berakhir, ungkap H.Marjuni (A.Rahmat).