JAKARTA, Perkembangan media digital membuat karya jurnalistik tidak lagi hanya hadir melalui koran, televisi, radio, atau situs berita. Media sosial kini juga menjadi salah satu sarana perusahaan pers mendistribusikan informasi kepada masyarakat.
Namun, **tidak setiap unggahan di media sosial otomatis merupakan produk jurnalistik atau produk pers.** Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 secara khusus mengatur pengelolaan akun media sosial perusahaan pers. ([JDIH Dewan Pers][1])
**AKUN RESMI DAN PROSES JURNALISTIK MENJADI HAL PENTING**
Menurut pedoman Dewan Pers, konten karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui akun media sosial perusahaan pers harus berpedoman pada **Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Sementara konten yang bukan karya jurnalistik mengikuti peraturan perundang-undangan lainnya. ([JDIH Dewan Pers][2])
Artinya, keberadaan sebuah akun media sosial saja tidak cukup untuk menjadikan setiap unggahannya sebagai produk pers. Ada aspek kelembagaan perusahaan pers, keterkaitan akun dengan perusahaan pers, serta proses jurnalistik yang perlu diperhatikan.
Proses jurnalistik pada prinsipnya mencakup kegiatan seperti **peliputan, verifikasi, pengecekan fakta, penyuntingan, dan penerapan kode etik jurnalistik**.
**BAGAIMANA DENGAN AKUN PRIBADI?**
Unggahan seseorang di akun pribadi, influencer, atau citizen journalist tidak otomatis memperoleh status sebagai produk pers hanya karena isinya membahas peristiwa atau menyerupai berita.
Dewan Pers sendiri pada Juni 2026 menyatakan sedang mengkaji posisi *content creator* dalam ekosistem media karena perkembangan teknologi digital membuat batas antara pembuat konten dan kerja jurnalistik semakin kompleks. ([Dewan Pers][3])
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara **informasi pribadi, konten kreator, unggahan viral, dan karya jurnalistik perusahaan pers.**
**ADA PERLINDUNGAN HUKUM, TETAPI ADA TANGGUNG JAWAB**
Pedoman Dewan Pers menyebutkan bahwa konten di akun media sosial perusahaan pers yang sesuai dengan pedoman tersebut mendapat perlindungan berdasarkan UU Pers. Sengketa terkait pelaksanaan pedoman juga diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. ([JDIH Dewan Pers][2])
Di sisi lain, perusahaan pers bertanggung jawab terhadap konten yang dimuat di akun media sosialnya dan memiliki tanggung jawab dalam melakukan moderasi terhadap komentar pengguna. ([JDIH Dewan Pers][2])
Dengan demikian, **kemerdekaan pers berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik**. Akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi bagian penting dalam penyajian informasi.
**ERA DIGITAL MENUNTUT MEDIA SEMAKIN PROFESIONAL**
Dewan Pers juga masih membahas relevansi UU Pers di tengah perubahan besar ekosistem informasi digital. Pada Agustus 2026, Dewan Pers menyatakan sedang menyiapkan kajian mengenai relevansi UU Nomor 40 Tahun 1999 dalam menghadapi perkembangan teknologi, media sosial, dan ledakan informasi. ([Dewan Pers][4])
Pesannya jelas: **media sosial dapat menjadi sarana distribusi karya jurnalistik, tetapi profesionalisme dan proses jurnalistik tetap harus dijaga.
Bagi masyarakat, sebelum mempercayai sebuah unggahan sebagai berita, penting untuk melihat **siapa yang menerbitkan, apakah terdapat proses redaksional, apakah informasi diverifikasi, dan apakah media tersebut memiliki identitas perusahaan pers yang jelas.
