Wali Korong Dipersoalkan, Diduga Sikap Niniak Mamak dan Wali Nagari Jadi Sorotan

Padang Pariaman Kpk Tipikor news— Persoalan yang melibatkan Akhirudin, Wali Korong Ladang Rimbo Barat, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringgiang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Persoalan tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 13 Agustus 2026 di kawasan Ladang Rimbo. Peristiwa itu kemudian diselesaikan secara kekeluargaan melalui pemangku adat. Namun, setelah beberapa waktu berlalu, sebagian masyarakat mempertanyakan tindak lanjut terhadap Akhirudin sebagai perangkat nagari.

Pertanyaan yang kini muncul adalah mengapa Akhirudin masih menjalankan jabatannya sebagai Wali Korong, sementara sebagian masyarakat disebut telah meminta yang bersangkutan mengundurkan diri?

Di sisi lain, sejumlah warga Ladang Rimbo justru mengeluarkan pernyataan tertulis yang menolak rencana penonaktifan atau pemberhentian Akhirudin.

Yang menjadi persoalan bukan hanya peristiwa pada 13 Agustus 2026, tetapi juga status Akhirudin sebagai Wali Korong Ladang Rimbo Barat setelah persoalan tersebut diselesaikan secara adat.

Sebagian warga meminta agar Akhirudin mengundurkan diri. Mereka menilai persoalan tersebut perlu mendapat konsekuensi karena yang bersangkutan memegang jabatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Namun, terdapat pula warga yang menilai persoalan telah selesai melalui musyawarah adat dan tidak semestinya langsung berujung pada penonaktifan atau pemberhentian.

Pihak yang menjadi sorotan adalah Akhirudin, selaku Wali Korong Ladang Rimbo Barat.

Selain itu, persoalan ini melibatkan niniak mamak atau pemangku adat, Pemerintah Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, warga Ladang Rimbo, serta sebagian warga dan perantau yang mendorong evaluasi terhadap jabatan Akhirudin.

Wali Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu yang baru, Bustami, kini berada pada posisi untuk menerima dan mempelajari berbagai informasi sebelum mengambil keputusan.

Peristiwa yang menjadi awal persoalan terjadi pada 13 Agustus 2026.

Sementara itu, Bustami dilantik sebagai Wali Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu pada 26 Agustus 2026 dan melakukan serah terima jabatan pada 31 Agustus 2026.

Perkembangan terbaru terjadi pada 18 September 2026, ketika sejumlah warga Ladang Rimbo membuat surat pernyataan yang secara tegas menolak rencana penonaktifan Akhirudin.

Peristiwa awal terjadi di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringgiang, Kabupaten Padang Pariaman.

Persoalan selanjutnya berkembang ke tingkat nagari setelah muncul tuntutan sebagian warga dan surat dari kelompok masyarakat yang meminta adanya evaluasi terhadap jabatan Akhirudin.

Pertanyaan tersebut muncul karena Akhirudin hingga kini masih menjalankan aktivitas sebagai Wali Korong, sementara sebagian warga menyatakan telah meminta dirinya mengundurkan diri.

Sebagian masyarakat mempertanyakan dasar keputusan niniak mamak yang sebelumnya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tetapi tidak memberikan konsekuensi terhadap jabatan Akhirudin.

Namun, terdapat pula warga Ladang Rimbo yang memiliki pandangan berbeda.

Melalui surat tertanggal 18 September 2026, warga yang mengatasnamakan warga Ladang Rimbo dan kepala suku atau niniak mamak menyatakan menolak rencana penonaktifan Akhirudin.

Dalam surat tersebut, mereka menyebut beberapa alasan, antara lain mengedepankan asas praduga tak bersalah, mempertimbangkan kinerja Akhirudin selama menjadi Wali Korong, serta menjaga kondusivitas masyarakat.

Mereka juga menyatakan persoalan telah diselesaikan secara transparan, adil, dan melalui musyawarah adat.

Dengan demikian, klaim bahwa “masyarakat sudah sepakat” meminta Akhirudin mundur perlu diperjelas melalui forum resmi, karena terdapat pula surat dari warga yang menyatakan sikap sebaliknya.

Wali Nagari Bustami sejauh ini belum menentukan keputusan mengenai status Akhirudin.

Bustami mengatakan dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah menjalani proses pelantikan dan serah terima jabatan.

“Saya baru dilantik oleh Bupati Padang Pariaman pada 26 Agustus 2026 dan baru serah terima jabatan pada Senin, 31 Agustus 2026. Untuk permasalahan ini saya belum mendapatkan informasi, baik berupa lisan maupun tulisan, terkait peristiwa di Ladang Rimbo,” kata Bustami.

Bustami menyatakan akan mendengarkan seluruh pihak dan membawa persoalan tersebut ke dalam musyawarah.

Langkah tersebut membuat status Akhirudin untuk sementara masih tetap sebagai Wali Korong Ladang Rimbo Barat.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai penonaktifan atau pemberhentian Akhirudin.

Belum ada pula keputusan pemerintah nagari yang menyatakan Akhirudin terbukti melakukan perbuatan amoral sebagaimana tuduhan sebagian warga.

Akhirudin juga belum memberikan keterangan mengenai tuduhan tersebut ketika dikonfirmasi.

Karena itu, persoalan ini masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan penyampaian aspirasi dari berbagai pihak.

Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai dasar penyelesaian adat, posisi niniak mamak, kewenangan Wali Nagari, serta mekanisme yang akan digunakan untuk menentukan status Akhirudin sebagai Wali Korong.

Jika musyawarah benar-benar digelar, forum tersebut diharapkan dapat mempertemukan pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda sekaligus memberikan kejelasan mengenai duduk perkara dan tindak lanjutnya.

Dengan demikian, inti persoalan saat ini bukan hanya apa yang terjadi pada 13 Agustus 2026, tetapi juga siapa yang berwenang menentukan tindak lanjut, bagaimana proses pengambilan keputusannya, dan bagaimana aspirasi masyarakat yang berbeda dapat dipertemukan melalui mekanisme yang jelas.
(Nasrul)