JAKARTA — Dunia pers Indonesia kembali mendapat penegasan penting. Dewan Pers menyatakan bahwa wartawan yang belum mengikuti atau belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik dan karya yang dihasilkannya tidak otomatis berubah menjadi produk citizen journalism.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam pertemuan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Go Indonesia)
Menurut penjelasan yang diberitakan Medan Tegas, tidak adanya sertifikat UKW bukan berarti seseorang secara otomatis kehilangan kedudukan sebagai wartawan. Wartawan yang belum bersertifikat tetap dapat menjalankan pekerjaan jurnalistik sepanjang bekerja sesuai prinsip jurnalistik, peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Jurnalistik. (Medan Tegas)
“Belum memiliki sertifikasi tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistik,” demikian inti penjelasan Ketua Dewan Pers sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut. (Go Indonesia)
UKW BUKAN SATU-SATUNYA UKURAN
Penegasan ini penting karena masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa seorang wartawan baru dianggap sah apabila telah memiliki sertifikat UKW.
Padahal, persoalan kompetensi wartawan dan kedudukan seseorang sebagai wartawan merupakan hal yang perlu dibedakan. UKW merupakan instrumen untuk menguji kompetensi profesional wartawan, tetapi ketiadaan sertifikat UKW tidak dengan sendirinya menghapus kegiatan jurnalistik seseorang.
Dewan Pers sendiri tetap menjalankan program UKW sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme. Dalam laporan kinerja semester pertama 2026, Dewan Pers menyebut sepanjang 2025 terdapat 145 pelaksanaan UKW, sementara jumlah wartawan bersertifikat mencapai 16.245 orang pada berbagai jenjang kompetensi. (Dewan Pers)
PROFESIONALISME TETAP MENJADI KUNCI
Meski demikian, pernyataan tersebut bukan berarti wartawan bebas bekerja tanpa standar.
Justru sebaliknya, wartawan tetap dituntut menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga akurasi, memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers pada Agustus 2026 juga menyoroti bahwa sejumlah pengaduan pemberitaan berkaitan dengan informasi yang tidak akurat dan tidak adanya konfirmasi kepada narasumber. (Dewan Pers)
Artinya, tidak memiliki UKW bukan alasan untuk mengabaikan etika jurnalistik.
Wartawan tetap memiliki tanggung jawab besar terhadap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
PERUSAHAAN PERS JUGA HARUS PROFESIONAL
Di sisi lain, status wartawan perlu dibedakan dengan status perusahaan pers.
Dewan Pers terus melakukan pendataan dan verifikasi perusahaan pers sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem media yang profesional, kredibel, dan bertanggung jawab. Hingga akhir Mei 2026, Dewan Pers mencatat 1.277 perusahaan pers berstatus Terverifikasi Faktual dan 198 perusahaan pers berstatus Terverifikasi Administratif. (Dewan Pers)
Karena itu, pembahasan mengenai pers tidak cukup hanya melihat apakah seorang wartawan mempunyai UKW atau tidak. Aspek lain seperti badan hukum perusahaan pers, tata kelola redaksi, kode etik, akurasi pemberitaan, hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme pengaduan juga menjadi bagian penting dalam ekosistem pers.
KEBEBASAN PERS HARUS BERJALAN BERSAMA TANGGUNG JAWAB
Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional.
Dewan Pers pada September 2026 bahkan mengingatkan wartawan agar berperilaku sesuai Kode Etik Jurnalistik setelah adanya kasus seseorang yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan intimidasi serta pemerasan. Dewan Pers menegaskan tindakan semacam itu bukan kegiatan jurnalistik dan dapat diproses berdasarkan hukum pidana. (Dewan Pers)
Pesannya jelas: profesi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers atau sertifikat, tetapi menjalankan tugas jurnalistik secara benar, independen, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
JANGAN SALAH MEMAHAMI UKW
Dengan adanya penegasan Dewan Pers tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi mencampuradukkan antara belum memiliki UKW dengan bukan wartawan.
UKW tetap penting sebagai sarana mengukur dan meningkatkan kompetensi profesional. Namun, menurut penjelasan Dewan Pers yang diberitakan pada 22 September 2026, ketiadaan sertifikat UKW tidak otomatis membuat seseorang kehilangan kedudukan sebagai wartawan ataupun membuat karya jurnalistiknya berubah menjadi citizen journalism. (Go Indonesia)
Pada akhirnya, kekuatan pers bukan hanya terletak pada selembar sertifikat.
Kekuatan pers terletak pada integritas, akurasi, keberanian mencari kebenaran, kepatuhan terhadap kode etik, serta keberpihakan pada kepentingan publik.
WARTAWAN BEKERJA.
WARTAWAN MENGAWAL INFORMASI.
WARTAWAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PUBLIK.
Dan yang paling penting:
