KONAWE, PersKpkNews.com – Di tengah harga beras naik dan jalan desa berlubang, pertanyaan sederhana muncul di warung kopi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Untuk apa miliaran APBD DPRD dibelanjakan.
Pertanyaan yang awalnya lirih itu, kini berubah menjadi tuntutan yang lantang, berintelektual, dan konstitusional. Audit sekarang.
Desakan ini menguat setelah sejumlah elemen masyarakat sipil, pegiat anti korupsi, mahasiswa, dan warga Konawe menyoroti adanya dugaan kejanggalan pada beberapa pos belanja di Sekretariat DPRD Konawe. Pos yang bersentuhan langsung dengan uang negara, uang pajak rakyat, dan pelayanan publik.
Berdasarkan dokumen aspirasi, laporan pengaduan warga, dan kajian awal investigasi yang diterima redaksi PerskpkNews.com, Selasa 16 September 2026, publik meminta dilakukan audit mendalam, audit kinerja, dan audit investigatif terhadap enam pos anggaran berikut yang dinilai rawan penyimpangan dan harus dibuka secara transparan:
Pertama, Anggaran Makan Minum DPRD Konawe, baik untuk rapat, tamu, reses, paripurna, dan kegiatan kedewanan lainnya. Nilainya diduga miliaran rupiah setiap tahun.
Kedua, Anggaran Belanja Alat Tulis Kantor ATK DPRD Konawe, termasuk belanja tinta, kertas, map, dan perlengkapan kantor lainnya.
Ketiga, Anggaran Belanja Publikasi, Media, Dokumentasi, dan Publikasi Kegiatan DPRD Konawe di media online, cetak, dan elektronik. Termasuk belanja advertorial dan kerjasama media.
Keempat, Anggaran Belanja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya di Sekretariat DPRD Konawe yang nilainya miliaran rupiah, termasuk pengadaan mebel, AC, dan perlengkapan gedung.
Kelima, Anggaran Belanja Konstruksi, Pemeliharaan Gedung, Sarana dan Prasarana DPRD Konawe, termasuk rehab dan pemeliharaan rutin.
Keenam, pos belanja lainnya yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe yang melekat di Sekretariat DPRD Konawe periode 2023 sampai 2026 yang belum dibuka secara transparan ke publik melalui website resmi.
Seruan ini menggema dengan satu kalimat kunci yang kini menjadi poster gerakan moral anti korupsi di Konawe: UANG RAKYAT BUKAN UANG PRIBADI. STOP PENYALAHGUNAAN ANGGARAN. TRANSPARAN, AKUNTABEL ATAU SIAP DIPERIKSA.
Tagar BERSIHKANDARIKORUPSI, UANGRAKYATUNTUKRAKYAT, dan AUDITDPRDKONAWES EKARANG ikut mengiringi gerakan ini di media sosial.
Sampai berita investigasi ini ditulis dan diterbitkan, Selasa 16 September 2026, Sekretariat DPRD Konawe belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Belum ada data realisasi anggaran yang diupload di website resmi DPRD Konawe.
Redaksi PersKpkNews.com membuka ruang hak jawab selama 1 kali 24 jam sesuai UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 5 dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11. Kami membuka ruang klarifikasi agar pemberitaan berimbang.
Keresahan publik bukan tanpa alasan. Dalam konteks keuangan daerah, setiap rupiah APBD adalah titipan suci rakyat. Ia harus kembali dalam bentuk pelayanan nyata. Jalan yang mulus, sekolah yang layak, puskesmas yang buka 24 jam, dan kesejahteraan petani lada dan padi di Konawe.
Ketika pos seperti makan minum, ATK, dan publikasi menjadi sorotan, publik ingin memastikan tiga hal yang sangat mendasar dan berintelektual:
Pertama, apakah jumlah anggarannya wajar, rasional, dan sesuai Standar Satuan Harga SSH yang ditetapkan Bupati Konawe dan tidak mark up.
Kedua, apakah bukti pertanggungjawabannya lengkap, sah, asli, dan dapat diverifikasi, bukan fiktif, bukan nota bodong, bukan SPJ tempelan.
Ketiga, apakah manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat Konawe, bukan hanya dinikmati segelintir orang di gedung dewan.
Seorang warga Konawe yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan mengatakan kepada tim reporter investigasi Perskpknews.com:
Kami tidak anti DPRD. Kami sangat hormat pada DPRD sebagai Keterwakilan atau penyambung lida kami. Kami hanya ingin tahu. Karena ini uang pajak kami juga. Kami bayar pajak dari hasil kebun lada dan sawah. Tolong buka datanya, agar kami tidak curiga. Kami ingin Konawe Bersahaja yang bersih dari korupsi.
Selain itu tim reporter Pers.com menambahkan detail investigatif yang harus ditelusuri oleh BPK dan APH:
A. Detail Makan Minum: Berapa porsi per rapat, berapa harga per porsi, siapa kateringnya, apakah ada bukti foto rapat dan daftar hadir, apakah harga sesuai SSH, apakah ada makan minum fiktif saat reses padahal tidak ada kegiatan.
B. Detail ATK: Berapa rim kertas yang dibeli, berapa harga per rim, apakah ada stok fisik ATK di gudang, apakah ada mark up harga tinta dan toner, apakah pengadaannya melalui e-katalog atau penunjukan langsung.
C. Detail Publikasi: Media mana saja yang menerima kerjasama publikasi DPRD Konawe, berapa nilai per media, apakah ada bukti link berita tayang, apakah ada bukti koran fisik, apakah media tersebut berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers, apakah ada media bodong yang hanya ada namanya tapi tidak ada beritanya.
D. Detail Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya: Apa saja barang yang dibeli, apakah ada di e-katalog, apakah harganya wajar, apakah barangnya ada fisiknya di gedung DPRD, apakah pengadaannya sesuai Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
E. Detail Konstruksi: Proyek konstruksi apa yang dikerjakan, apakah ada RAB, apakah ada laporan PHO, apakah pekerjaannya sesuai spesifikasi, apakah ada pemeliharaan fiktif.
Fakta ini harus diaudit secara fisik, bukan hanya audit di atas kertas.
Sebagai media kontrol sosial anti korupsi yang berintegritas, PersKpkNews.com menyampaikan empat rekomendasi konkret:
Pertama, Meminta dengan hormat kepada Polri dan Kejaksaan RI, Kejati Sultra, Kejari Konawe, dan Polres Konawe agar segera melakukan telaah awal, pulbaket, dan bila perlu audit investigatif dan penyelidikan terhadap enam pos anggaran DPRD Konawe periode 2023 sampai 2026 sesuai UU Tipikor.
Kedua, Meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dan Inspektorat Kabupaten Konawe segera menjadwalkan audit kinerja dan audit tujuan tertentu. Lakukan audit dengan sampling faktur, cek fisik ATK, cek link publikasi media, cek bukti makan minum, dan cek fisik konstruksi.
Ketiga, Meminta Sekretariat DPRD Konawe secara proaktif, tanpa diminta, membuka realisasi anggaran di website resmi DPRD Konawe dan papan informasi publik. Upload sekarang, realisasi makan minum, ATK, publikasi, pengadaan, konstruksi, lengkap dengan bukti faktur, foto kegiatan, dan link berita media. Ini amanat UU KIP No 14 Tahun 2008.
Keempat, Meminta DPRD Konawe membentuk Panitia Khusus Pengawasan Anggaran atau membuka diri untuk diawasi Inspektorat secara independen agar ada mekanisme pengawasan internal yang kredibel.
Kami mengajak masyarakat Konawe yang memiliki data, dokumen, foto, video, nota, kuitansi, atau informasi terkait pengelolaan anggaran DPRD untuk menyalurkan kepada lembaga berwenang secara konstitusional. Salurkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Polres Konawe, BPK RI Perwakilan Sultra, Inspektorat Kabupaten Konawe, dan Ombudsman RI Perwakilan Sultra.
Laporkan dengan data. Awasi dengan cara konstitusional. Karena demokrasi yang sehat lahir dari keberanian bertanya. Dan Konawe yang bersih lahir dari keberanian transparan.
Dengan demikian, PersKpkNews.com menegaskan dengan prinsip jurnalistik yang berintegritas. Pemberitaan ini bukan vonis. Ini adalah seruan investigatif, desakan moral, dan kontrol sosial pers.
Kami menggunakan kata dugaan, desakan, sorotan, potensi, indikasi, dan diduga sesuai kaidah jurnalistik Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi.
Fokus kami satu. Memastikan setiap rupiah APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat Konawe. Bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Transparan hari ini jauh lebih terhormat daripada diperiksa besok. Bersihkan Konawe dari korupsi dimulai dari gedung DPRD sendiri.
Laporan: Aby Razak
