kpktipikornews., MUARA BUNGO – Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo IPDA Andi Mirza, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengaduan masyarakat terkait dugaan investasi yang melibatkan terlapor berinisial WDP tidak berhenti atau mandek sebagaimana diberitakan.
Menurutnya, pengaduan atas nama Marisa Dahniasari dengan STPP Nomor: STPP/137/VI/2026/Jambi/Res Bungo/Sektor Muara Bungo tanggal 7 Juni 2026 masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Muara Bungo.
“Kami tegaskan bahwa laporan tersebut tidak mandek. Sampai saat ini proses penanganannya masih berjalan dan sudah ada beberapa langkah yang kami lakukan untuk mendalami laporan tersebut,” tegas IPDA Andi Mirza.
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya memeriksa pelapor, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
“Jadi tidak benar kalau dikatakan tidak ada perkembangan. Pelapor sudah diperiksa, saksi-saksi sudah kami mintai keterangan, barang bukti juga sudah kami kumpulkan dan pihak terlapor juga sudah kami periksa,” jelasnya.
Kanit Reskrim menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara objektif rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk mekanisme investasi, dokumen atau perjanjian yang dibuat para pihak, aliran dana, legalitas kegiatan, serta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang mengaku sebagai korban untuk mencocokkan keterangan dan bukti yang disampaikan.
“Kami tidak bisa bekerja hanya berdasarkan pengakuan satu pihak. Semua keterangan dan bukti harus kami verifikasi. Kami juga sedang mendalami apakah dalam perkara ini terdapat unsur perbuatan pidana atau aspek hukum lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo akan melakukan gelar perkara di tingkat Polres Bungo sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Dalam proses tersebut, penyidik akan mendalami unsur actus reus dan mens rea guna menentukan konstruksi hukum perkara secara objektif.
Apabila dari hasil pendalaman dan gelar perkara ditemukan bukti yang cukup serta terpenuhi unsur tindak pidana, maka perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Kalau alat buktinya sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Terkait rencana pendalaman transaksi keuangan, IPDA Andi Mirza menyampaikan bahwa apabila alat bukti dan dasar hukumnya telah terpenuhi, penyidik akan melakukan koordinasi dengan OJK sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk apabila diperlukan permintaan informasi terkait rekening pihak yang dilaporkan.
Ia juga membantah apabila jajaran Polsek Muara Bungo melakukan pembiaran terhadap pengaduan masyarakat.
“Tidak ada pembiaran. Perkara ini sedang kami tangani. Kami meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara profesional sehingga perkara ini dapat dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi.”
Kanit Reskrim juga menegaskan bahwa kepolisian tetap memberikan ruang kepada masyarakat yang memiliki bukti atau informasi tambahan untuk menyampaikannya kepada penyidik.
“Silakan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan memiliki bukti atau informasi yang berkaitan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Semua akan kami terima dan kami verifikasi sesuai prosedur.”
Ia menambahkan bahwa dalam proses penanganan perkara, kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan memberikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pendalaman selesai.
“Yang jelas, kami tegaskan sekali lagi, perkara ini tidak mandek. Prosesnya masih berjalan dan saat ini kami sedang melengkapi serta mendalami alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkas IPDA Andi Mirza.
