“BELUM TERDATA DEWAN PERS, APAKAH MEDIA ONLINE TIDAK BOLEH BEROPERASI?” MEDIA ONLINE BELUM TERVERIFIKASI DEWAN PERS — LANGSUNG DIANGGAP ILEGAL? TUNGGU DULU!

 

 

Di tengah maraknya pertumbuhan media online di Indonesia, muncul pertanyaan yang sering menjadi perdebatan:

“Kalau sebuah media online belum terverifikasi atau belum terdata di Dewan Pers, apakah media tersebut tidak boleh beroperasi?”

Jawabannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan UU Pers, bukan sekadar label “terverifikasi” atau “belum terverifikasi”.

Dewan Pers dalam penjelasannya menyatakan bahwa pendataan berbeda dengan pendaftaran. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mensyaratkan setiap perusahaan pers untuk mendaftarkan diri ke Dewan Pers sebelum menjalankan kegiatan jurnalistik. Bahkan, Dewan Pers menyebut perusahaan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan UU Pers. (Dewan Pers)

Artinya, belum masuk dalam daftar pendataan/terverifikasi Dewan Pers tidak dengan sendirinya menjadikan sebuah media online ilegal atau otomatis tidak boleh melakukan kegiatan jurnalistik.

Namun, kebebasan pers juga bukan berarti bebas dari aturan.

Perusahaan pers tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai badan hukum, penyelenggaraan usaha pers, kode etik jurnalistik, identitas media, penanggung jawab, serta standar dan ketentuan lain yang relevan. Dewan Pers sendiri menyediakan persyaratan pendataan yang mencakup aspek legalitas, keberlangsungan media, pemberitaan, penanggung jawab, hingga pedoman pemberitaan media siber. (Dewan Pers)

JADI, APA YANG HARUS DIPERIKSA?

Bukan hanya bertanya:

“Apakah media ini sudah terverifikasi Dewan Pers?”

Tetapi juga:

  • Apakah perusahaan persnya memiliki badan hukum Indonesia?
  • Apakah menjalankan kegiatan pers secara nyata dan teratur?
  • Apakah memiliki penanggung jawab redaksi?
  • Apakah berita dibuat berdasarkan prinsip jurnalistik?
  • Apakah memberikan ruang konfirmasi dan klarifikasi?
  • Apakah menerapkan Kode Etik Jurnalistik?
  • Apakah identitas dan alamat redaksinya jelas?

Dewan Pers juga menjelaskan bahwa verifikasi/pendataan perusahaan pers bersifat sukarela, bukan kewajiban pendaftaran yang dapat dipaksakan kepada seluruh perusahaan pers. (Dewan Pers)

MEDIA BOLEH BEROPERASI, TAPI PROFESIONALISME TETAP HARGA MATI!

Jadi, persoalannya bukan sekadar “sudah terverifikasi atau belum”.

Yang jauh lebih penting adalah apakah sebuah media benar-benar menjalankan fungsi pers secara profesional, bertanggung jawab, independen, serta menghormati hak masyarakat dan narasumber.

MEDIA BOLEH TUMBUH.
MEDIA BOLEH KRITIS.
MEDIA BOLEH MEMBONGKAR FAKTA.
TETAPI BERITA HARUS BERDASARKAN DATA, KONFIRMASI, DAN KODE ETIK.

Karena kemerdekaan pers adalah bagian penting dari demokrasi, tetapi kepercayaan publik dibangun melalui kerja jurnalistik yang bertanggung jawab.

KPK NEWS INDO
Independen • Terpercaya • Investigasi • Konfirmasi • Klarifikasi