TUNTUTAN HUKUMAN UNTUK EDY CHOW DINILAI BISA JADI PRESEDEN BURUK, LIAN SIAPKAN LANGKAH HUKUM DAN AKSI KE KY

PONTIANAK 15 September 2026 KPK TIPIKOR NEWS

 

Persoalan dugaan peredaran oli palsu/tidak sesuai standar yang menjerat Edy Mulyadi alias Edy Chow kembali mendapat sorotan. Ketua Lembaga Independen Anak Negeri (LIAN), Benny Casanova, mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman yang tegas dan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Benny menilai perkara tersebut memiliki dampak luas karena menyangkut kepentingan masyarakat sebagai konsumen di Kalimantan Barat. Karena itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Jangan beri hukuman ringan. Kalau hukuman ringan, ini bisa menjadi preseden buruk. Pengusaha lain bisa berpikir bahwa pelanggaran yang merugikan masyarakat hanya memiliki konsekuensi hukum yang ringan. Ini yang tidak boleh terjadi,” tegas Benny.

Menurut Benny, apabila berdasarkan fakta persidangan unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus mencerminkan pertanggungjawaban hukum yang sepadan dengan perbuatan dan dampaknya.

Benny menegaskan LIAN tidak akan berhenti pada pernyataan publik. Apabila majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang dinilai terlalu ringan dibandingkan fakta dan konstruksi hukum perkara, LIAN akan memohon dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggunakan upaya hukum banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami akan meminta dan mendorong jaksa untuk melakukan upaya banding apabila putusan yang dijatuhkan terlalu ringan. Jangan sampai perkara yang berdampak luas terhadap masyarakat berhenti pada putusan yang tidak memberikan efek jera,” kata Benny.

Menurutnya, upaya hukum merupakan mekanisme yang sah dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, jika JPU menilai terdapat alasan hukum untuk mengajukan banding, LIAN berharap kewenangan tersebut benar-benar digunakan.

Kami tidak meminta jaksa bertindak di luar hukum. Justru kami meminta seluruh proses ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia. Kalau putusannya ringan dan ada dasar untuk banding, gunakan hak hukum tersebut,” tegasnya.

Selain mendorong upaya hukum melalui JPU, Benny menyatakan LIAN juga akan mencermati proses persidangan dan putusan yang dijatuhkan.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim yang menjadi ranah kewenangan Komisi Yudisial, LIAN menyatakan siap menyampaikan laporan dan aspirasi kepada KY.

Benny mengatakan, jika putusan yang dijatuhkan dinilai sangat tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, pihaknya juga siap menggelar aksi di Komisi Yudisial dengan melibatkan ratusan massa.

Kalau sampai kasus ini diberikan hukuman ringan, kami akan turun. Kami akan menggelar aksi ke Komisi Yudisial dengan ratusan massa untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Benny menegaskan aksi tersebut akan dilakukan secara konstitusional dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan hakim.

Kami hormati independensi hakim. Tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi proses penegakan hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran etik, kami akan tempuh mekanisme yang tersedia. Kalau persoalannya adalah putusan yang dianggap terlalu ringan, kami akan mendorong jaksa menggunakan upaya hukum yang tersedia,” katanya.

Menurut Benny, perkara Edy Chow harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum memiliki daya cegah dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat.

Ini bukan hanya soal Edy Chow. Ini tentang pesan hukum kepada masyarakat dan dunia usaha. Jangan sampai keuntungan bisnis lebih besar daripada risiko hukumnya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara penegakan hukumnya justru kehilangan daya gentar,” pungkas Benny.

LIAN menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan mencermati putusan serta langkah hukum yang ditempuh setelah putusan dibacakan.

 

Z.