Sidak SPBU di Pinrang: Satgas Gabungan Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi agar Tepat Sasaran

PINRANG — Tim Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg Kabupaten Pinrang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Pinrang, Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.20 WITA tersebut dipimpin Wakapolres Pinrang Kompol Nurdin, S.Sos., bersama Kepala Dinas Perindag dan ESDM Kabupaten Pinrang Muhammad Yusuf Nur, S.STP., Kasatpol PP Kabupaten Pinrang H. Muradi Tajuddin, S.Sos., serta jajaran Polres Pinrang, Kodim 1404 Pinrang dan Tim Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg.

Turut hadir Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Samapta AKP Munir, Kasi Propam Iptu Silahuddin, S.H., para Kapolsek jajaran, Kanit Ekonomi Sat Intelkam Ipda Andi Rudy Rasyidin, S.Pd.I., serta Ketua Hiswana Migas DPC II Parepare H. Ibrahim Mukti.

Sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung pada SPBU serta agen dan pangkalan penyalur di wilayah hukum Kabupaten Pinrang.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan stok dan ketersediaan BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Bio Solar. Tim juga mengawasi penerapan sistem barcode/QR Code melalui program Subsidi Tepat Pertamina guna mencegah penyalahgunaan dan praktik pelangsiran BBM bersubsidi.

Selain itu, pengelola SPBU diberikan imbauan dan penekanan agar memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara tepat sasaran. Pengelola juga diminta tidak melayani pembelian menggunakan tangki modifikasi maupun pembelian secara berulang yang berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat.

Wakapolres Pinrang Kompol Nurdin menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan langkah bersama untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam proses distribusi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pinrang Nomor: Sprin/451/IX/PAM.3/2026 tanggal 11 September 2026, serta Keputusan Bupati Pinrang Nomor 510/340/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi dan LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Pinrang.

Pengawasan ini juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi pada SPBU.

Melalui kegiatan tersebut, Satgas Gabungan Kabupaten Pinrang berkomitmen memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat.