Peredan Narkotika Jenis Sabu Di Kabupaten Bungo Kembali Berhasil Di Ungkap Jajaran Satresnarkoba

MEDIA KPKNEWS INDO
Bungo – Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria, AS (28) dan MY (29), diamankan Tim Opsnal Macan Kumbang di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 33,77 gram. Dalam pengembangan kasus, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver di sebuah rumah di Dusun Baru Pusat Jalo.

Selain sabu dan senpi rakitan, polisi mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan penjualan sabu, tas sandang, bong, pyrex kaca, tiga unit telepon seluler serta uang tunai Rp1.950.000.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan sawit. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Macan Kumbang yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Indra, S.H., M.H.

Setelah mengamankan kedua pria tersebut, polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan salah seorang pelaku. Hasilnya, petugas menemukan tambahan barang bukti sabu dan senjata api rakitan di sebuah rumah.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua pria kini diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Bambang.

Menurutnya, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kedua terduga pelaku diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya berdasarkan hasil penyidikan. (red