Karawang Jawa Barat Media Kpktipikornews – Menindak lanjut Berita Proyek Revitalisasi, Badan Advokat Indonesia (BAI) Jawa Barat Penasehat Hukum Media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) bersam media KPK TIPIKOR Kaperwil Jawa Barat, segera Laporkan Kepala Sekolah SDN Cariumulya II Kecamatan Telagasari ke Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang, ungkap H.Entang,(10/09/2026)
Lapran tersebut, Menyampaikan keluhan masyarakat lingkungan warga sekolah terkait Proyek revitalisasi SDN CARIUMULYA II dalam pelaksanaannya diduga selain di pihak ketigakan/atau dikontrakan semua pekerja berasal dari pihak ketiga (warga desa balendung kecamatan klari) semuanya bukan dari lingkungan warga sekolah, melanggar kesepakatan sosial yang tertuang dalam perencanaan proyek.
Proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cariumulya II mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi publik dan keselamatan kerja.
Berdasarkan regulasi praktik pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Cariumulya II dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena hal-hal tersebut,
• Secara hukum, proyek revitalisasi dilarang keras mengalihkan seluruh pekerjaan utama kepada pihak ketiga (subkontrak secara penuh). Tindakan ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Praktik memindah-tangan proyek biasanya memicu penurunan kualitas bangunan karena anggaran terpotong oleh pihak perantara.
• Pelanggaran Kepala Sekolah selain proyek revitalisasi di pihak ketigakah, Papan informasi proyek yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat diduga tidak memuat data secara lengkap sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
PAPAN INFORMASI TERPAMPANG :
Nama Kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisai Satuan Pendidikan
Nama Sekolah SDN CARIUMULYA II
Pelaksana P2SP
Waktu Pelaksana 120 Hari Kalender (27 Agustus s/d 31 Desember 2026)
Sumber Dana Jumlah Bantuan Rp 1.172.978.922
• Keberadaan papan informasi proyek dinilai penting sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik sekaligus memberikan akses informasi kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
• Papan Informasi,pelaksana proyek revitalisasi SDN tidak memasang spanduk dan rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). keselamatan ini merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam regulasi nasional untuk melindungi para pekerja konstruksi serta warga sekolah di sekitar lokasi pembangunan.

Restorasi atau revitalisasi gedung sekolah memiliki risiko yang lebih tinggi karena berada di lingkungan anak-anak. Pemasangan spanduk dan rambu K3 berfungsi untuk:
• Mengurangi Risiko Kecelakaan Kerja: Mengingatkan pekerja untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya seperti jatuh dari ketinggian atau tertimpa material.
• Menegakkan Kedisiplinan APD: Mengingatkan para pekerja untuk wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti helm, rompi, dan sepatu safety selama berada di proyek.
• Ketiadaan Spanduk/Rambu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Proyek konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR.Tidak memasang spanduk K3 atau mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja merupakan pelanggaran hukum.
Jika pelaksana proyek mengabaikan pemasangan spanduk K3 dan rambu keselamatan ini, Pengawas proyek maupun Dinas Pendidikan terkait dapat memberikan sanksi administratif, berupa teguran keras hingga penghentian sementara pekerjaan proyek.
Menyembunyikan informasi detail seperti jenis kegiatan (Rehab/RKB), volume pekerjaan, nama kontraktor, dan hanya menuliskan “Proyek REVIT , Pelaksana P2SP Waktu Pelaksana dan Sumber Dana Jumlah Bantuan, telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta asas transparansi anggaran negara. Papan proyek wajib mencantumkan:
Ketiadaan Spanduk/Rambu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Proyek konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR.
Bahwa Pihak Pelaksana hanya tertulis dalam papan informasi saja, P2SP telah melanggar regulasi aturan yang seharusnya tugas P2SP adalah tim atau panitia khusus yang dibentuk di tingkat sekolah penerima bantuan untuk mengelola dan melaksanakan program revitalisasi secara mandiri
Kepala sekolah yang terbukti menyerahkan proyek revitalisasi ini kepada pihak ketiga dinilai melanggar petunjuk teknis (Juknis) dan berisiko menghadapi sanksi serta persoalan hukum
Bahwa Kepala Sekola dan Atau P2SP telah melanggar beberapa regulasi aturan undang-undang, dan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan & Revitalisasi Sekolah, serta petunjuk teknis pelaksanaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Masih kata H.Entang,
Dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang sebagai Pemilik Proyek (Owner) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk proyek revitalisasi sekolah negeri. SDN, dan Dinas Tenaga Kerja Agar segera Sidak prooyek revitalisasi SDN Cariumulya II,
Agar menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan konsisten terhadap setiap orang yang menyalahgunaan wewenang,
Dengan tetap mengacu pada azas praduga takbersalah kami berharap agar pihak-pihak yang berkopenten yang dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, agar melakukan hukum sesuai dengan kewenangannya ungkap H.Entang dengan tegas ( A.Rahmat, )
