KELUARGA ALMARHUM WLG MINTA KAPOLDA SUMUT BERTINDAK ADIL

PERSKPK TIPIKOR NEWS
Medan, Sumatera Utara, – Kuasa Hukum Mariani H. Buulolo mendatangi Ditreskrim Siber Polda Sumatera Utara menyampaikan surat resmi atas ketidakhadiran Mariani H. Buulolo untuk memenuhi undangan klarifikasi atas laporan Imansyah Putra Harefa.

Sobambowo Buulolo, SH menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya Mariani H. Buulolo memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrim Siber Polda Sumut mengingat kliennya masih sedang proses Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga tidak memungkinkan bertemu dengan beberapa pihak, ujarnya.

Ditegaskannya, bahwa kliennya Mariani H. Buulolo selain sebagai keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa yang sangat vokal mendesak Penyidik Polrestabes Medan dan Poldasu untuk memberi rasa keadilan atas meninggalnya Winda Lorenza Gowasa dan juga sama sekali tidak tidak pernah memposting apa yang dilaporkan Imansyah Putra Harefa.

Sobambowo Buulolo SH menjelaskan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Imansyah Putra Harefa yang masih terduga atas meninggalnya Winda Lorenza Gowasa sangat mengherankan ditangani secara cepat bagaikan “Jalan Tol”, sedangkan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang sudah memasuki bulan kedua “Jalan ditempat”, tegas Sobambowo.

Kita sangat mengharapkan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk tidak bertindak diskriminatif terhadap masyarakat, tolong segera memberikan izin pelaksanaan Ekshumasi dan Otopsi Ulang Jenazah almarhum Winda Lorenza Gowasa supaya kejadian yang sebenarnya terjadi dapat terungkap secara terang benderang.

Apabila izin pelaksanaan Ekshumasi dan Otopsi Ulang Jenazah almarhum Winda Lorenza Gowasa masih tidak dikeluarkan alias dipersulit, maka keluarga almarhum akan terpaksa menggali JENAZAH ALMARHUM dan diantarkan langsung ke Polda Sumatera Utara sebagai bentuk kekecewaan dan ketidak percayaan keluarga almarhum terhadap Kapolda Sumatera Utara, tandasnya.

Kuasa Hukum Mariani juga meminta dan mengharapkan tindakan tegas dari Bapak Kapolda Sumatera Utara terhadap oknum Bripka Imansyah Putra Harefa, dimana sejak tahun 2021 secara resmi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Medan sudah “Bercerai” dengan almarhum Winda Lorenza Gowasa, tetapi sejak awal Juni 2026 sampai 02 Agustus 2026 (2 bulan) tinggal bersama satu rumah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), secara jelas Imansyah Putra Harefa melakukan “Perjinahan” terhadap almarhum.

Keluarga Imansyah Putra Harefa juga harus ikut diperiksa, dimana selain berbagai hal yang terjadi dan juga karena almarhum Winda Lorenza Gowasa sengaja “dijemput” dari Jakarta dan dibawa ke Medan yang pada akhirnya meninggal dunia dalam kondisi yang penuh misteri kejanggalan, ujar keluarga almarhum WLG.

Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa sangat mengharapkan bantuan Keadilan Hukum dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumatera Utara dengan mengutamakan penuntasan kasus meninggalnya Winda Lorenza Gowasa yang penuh misteri kejanggalan dengan segera memberikan izin pelaksanaan Ekshumasi dan Otopsi Ulang Jenazah almarhum yang dilakukan oleh TIM FORENSIK INDEPENDEN dan KELUARGA ALMARHUM, tegas Sobambowo.(Sam-Bll/Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara)