PADANG PARIAMAN – Terdapat dugaan kuat penyalahgunaan dana bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai sekitar Rp25 juta yang bersumber dari sumbangan masyarakat perantauan Aua Malintang, disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Pariaman. Dana tersebut diduga dikuasai atau disalahgunakan oleh Zul Efendi Tene, yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman sekaligus salah satu pengurus di lembaga tersebut.


Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, Yanti, warga Korong Batu Caluang yang merupakan salah satu penerima yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya. Hingga saat ini, ia belum menerima bantuan sesuai dengan hak yang seharusnya diterimanya.
“Sampai sekarang saya belum mendapatkan apa yang semestinya saya terima. Yang saya dapatkan hanya satu tumpukan pasir, serta beberapa kayu dan papan yang kondisinya sudah lapuk dan tidak layak pakai,” ujar Yanti.


Warga tersebut juga menyampaikan harapan agar pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah ini demi keadilan.
“Saya sangat berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus BAZNAS tersebut, yakni Zul Efendi Tene,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan tanggapan resmi dari pihak Zul Efendi Tene maupun pengurus BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman terkait tuduhan dugaan penyalahgunaan dana bantuan ini. Masyarakat berharap kasus ini segera ditangani dengan serius agar kebenaran dapat terungkap dan hak warga penerima bantuan dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
(Jamaluddin)
