Bekasi Jawa Barat-Medikpktipikor com-Badan Advokat Indonesia (BAI) selaku Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Kaperwil Jawa Barat Melaporkan Pengaduan Masyarakat ke-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada (03/09/2026) ungkap H.Entang (6/9/2026)
Laporan tersebut Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi program Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Dana Desa tahun anggaran 2022-2025,diduga Kepala Desa Kedungwaringin Menyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan dan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2022-2025,DI Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat,
Langkah hukum ini diambil oleh BAI Jawa Barat selaku penasehat hukum media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Kaperwil Jawa Barat, sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) yang diterima Pemerintah Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi
Desa Kedungwaringin Kec. Kedungwaringin Menerima DD TA 2022-2025, Rp, 7.771.862.000,00,
Dana Ketahanan Pangan 20% = Rp : 1.554.372.400,00,
Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2025,
DD tahun 2022 dari nominal Rp. 1.874.753..000 digunakan fisik dll, Rp. 1.316.518.000,masih tersisa Rp 558.235.000,
DD tahun 2023 dari nominal Rp. 1.970.707.000,00, digunakan fisik dll, Rp.1.332.271.950,masih tersisa Rp 638.435.050,
DD tahun 2024 dari nominal Rp. 2.013.566.000,00, digunakan fisik dll, Rp. 1.380.882.250, masih tersisa Rp 632.683.750,
DD tahun 2025 dari nominal Rp. 1.912.836.000,00, digunakan fisik dll, Rp 1.334.749.800, Masih tersisa Rp 578.086.200,
Dari Total Dana Des (DD) TA 2022-2025 Rp 7.771.862.000,00,
DI Gunakan fisik dan fisik lainnya menyerap anggaran Rp 5.364.422.000,
Dana Ketahanan Pangan dari Nominal Rp 1.554.372.400,00,
Hanya di gunakan Rp 1.132.371.500, masih tersisa Rp 422.000.900,
RINCIAN DANA KETAHANAN PANGAN :
DANA KETAPANG TA 2022 DARI NOMINAL RP : 374.950.600, DIGUNAKAN UNTUK :
3 KELOMPOK :
Kelompok 1. Budi Daya Peternakan Ikan Rp 24.150.000,
Kelompok II. Mesin Penggilingan Padi/Jagung, Rp 57.100.000,
Kelompok III. Mesin Penggilingan Padi/Jagung, Rp 75.750.000,
Dan Penyertaan Modal BUMDes Rp 50.000.000,
KETAPANG TA 2022 hanya digunakan Rp 157.000.000, masih tersisa Rp 217.950.600,
DANA KETAPANG TA 2023 DARI NOMINAL RP : 394.141.400, DI GUNAKAN UNTUK :
2 KELOMPOK :
Peternak DOMBA Dusun I dan Dusun III Rp 221.671.500, dan
Penyertaan Modal BUMDes Rp 50.000.000,
KETAPANG Tahun anggaran 2023 hanya digunakan Rp 271.671.500, masih tersisa Rp 122.469.900,
DANA KETAPANG TA 2024 DARI NOMINALRP: 402.713.200,DI GUNAKAN UNTUK :
2. KELOMPOK :
Kelompok I Peternak SAPI dan 100 Unit alat pengolahannya Rp 221.113.000
Kelompok II Peternak Budi Daya Ikan Rp 50.000.000,
KETAPANG tahun anggaran 2024 hanya digunakan Rp 271.113.000, masih tersisa Rp 131.600.200,
DANA KETAPANG TA 2025 DARI NOMINALRP: 382.567.200, DIGUNAKAN UNTUR :
Penyertaan Modal BUMDes Rp 382.587.000,
KETAHANAN PANGAN (KETAPANG) TA 2022-2025, Rp 1.554.372.400,00, DIGUNAKAN :
1. 100 Unit Mesin Giling Padi/Jagung Rp 132.850.000,
2. Budi Daya IKAN Rp 74.150.000,
3. Penyertaan Modal BUMDes Rp 482.587.000,
4. Peternakan DOMBA Anggaran Rp 221.671.500,
5. Peternakan SAPI Anggaran Rp 221.113.000,
KETAPANG Dari sebanyak 5 Program menyerap anggaran Rp 1.132.371.500,00,
KESIMPULANNYA DANA KETAPANG DARI NOMINAL Rp 1.554.372.400,00,
DIGUNAKAN Rp 1.132.371.500,00, KETAPANG masih tersisa Rp 442.000.900,
Total Dana Desa Dan Ketahanan Pangan Tersisa Rp.2.407.440.000,00, (tidak jelas fisiknya)
Sebelumnya Hasil konfirmasi dan Investigasi team media KPK TIPIKOR, Radar Krimsus bersama team Lembaga Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) dilapangan dan Keluhan masyarakat desa Kedungwaringin, dibeberapa dusun menyebutkan, Dana Ketahanan Pangan Sejak TA 2022-2025 sangat besar mencapai Rp 1,5 milyar lebih, tidak terasa manfaatnya oleh masyarakat secara luas. Seolah-olah hanya dinikmati oleh segelintir orang saja yang dekat dengan Kepala Desa,” ujar beberapa warga masyarakat di beberapa dusun,.
Laporan Kepala Desa Kedungwaringin ke Kemendes Dana Ketapang dari nominal Rp 1,5 milyar lebih, digunakan,100 Unit Mesin Penggilingan Padi/Jagung, Budi Daya IKAN, Peternakan DOMBA Dan Peternakan SAPI,Penyertaan Modal BUMDes Dari sebanyak 5 Program tersebut menyerap anggaran Rp 1.132.371.500,00, KETAPANG masih tersisa Rp 422.000.900, (diduga lenyap)
Pertanyaan Publik? Mesin Penggilingan Padi/Jagung 100 Unit? Diman fisiknya Siapa nama Kelompoknya? Ternak IKAN Dimana Kolamnya? Domba dan SAPI ada berapa ekor,Jika memang ada, cenderung eksklusif, hanya dinikmati oleh segelintir pihak, yang dekat dengan Kepala Desa, dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).di Desa Kedungwaringin,
Warga juga mempertanyakan, Jika memang ada program Ketahanan Pangan, yang di pokuskan ke Penyertaan Modal BUMDes hampr 500 juta? Pertanyaan Puplik apakah disalurkan simpan pinjam (SPP) Mikro pedagang Kecil? Siapa saja anggota KPM penerima manfaatnya? Abu abu ? Tidak ada masyarakat yang menerima pinjaman dari BUMDes,(Tidak jelas) Ungkapnya, kepada tim,
Sementara H.Entang, SH, Badan Advokat Indonesia (BAI) Jawa Barat selaku Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Kaperwil Jabar,mengatakan Berdasarkan Kepmendesa PDT No. 3/2025 Mempertegas wajib pengelolaan melalui BUMDes/ kelembagaan kepala desa/keluarga Perangkat Desa Tidak boleh jadi penerima manfaat
Penerima manfaat program ketahanan pangan bukan Kepala Desa, melainkan masyarakat desa/kelompok masyarakat yang membutuhkan. Program ini bertujuan meningkatkan ekonomi warga dan memastikan akses pangan bukan untuk kepentingan peribadi perangkat desa
Larangan: kepala desa keluarga atau perangkat desa tidak boleh menjadi penerima manfaat langsung jika hal tersebut menciptakan konflik kepentingan.Program Ketapang Untuk kemandirian dan kesejahteraan warga masyarakat desa, bukan untuk kepala desa.dan Atau Perangkat Desa,ungkapnya,
Bahwa Kepala Desa Kedungwaringin telah melanggar Perpres 104/2021 (Pasal 5 ayat 4) dan Kepmendesa PDT No. 3/2025 Mempertegas wajib pengelolaan melalui BUMDes/ kelembagaan kepala desa/keluarga Perangkat Desa Tidak boleh jadi penerima manfaat Ketahanan Pangan.
Kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin beserta Ketua BUMDes, Pasalnya Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa (DD) masih tersisa mencapai Rp 2,4 Milyar lebih (tidak jelas fisiknya)
H.Entang lebih lanjut, Dalam hal ini seperti Kepala Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, jika memang Sudah membuat Surat keterangan Bebas Temuan (SKBT) ataurekomindasi dari Inspektorat Daerah sebelum maju dalam Pilkades Serentak 2026
Surat keterangan ini berfungsi sebagai bukti formal bahwa yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan laporan atau penyalahgunaan anggaran, termasuk pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran sebelumnya. Bebas dari temuan kerugian negara/daerah atau penyalahgunaan Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya, ungkap H.Entang,
Namun paktanya, berkat data dan temuan di lapangan dan keluhan sejumlah masyarakat desa kedungwaringin,banyak temuan laporan Kepala Desa penggunaan dana desa (DD) dan KETAPANG tedak sesuai dengan LPJ, pasalnya Keluhan sejumlah masyarakat KETAPANG mencapai 1,5 Milyar lebih, tidak terasa manfaatnya oleh masyarakat secara luas. Seolah-olah hanya dinikmati oleh segelintir orang saja yang dekat dengan Kepala Desa
1. Dasar Hukum Syarat Petahana (Inkambent)
Berdasarkan tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten Bekasi (merujuk pada regulasi turunan UU Desa dan Perbup terkait Pilkades), Salah satu syarat administrasi wajibnya adalah rekomendasi tertulis atau surat bebas temuan dari Inspektorat selaku aparat pengawas internal
2. Status Pengelolaan Dana Desa (DD)
Surat dari Inspektorat ini baru akan diterbitkan jika kepala desa incumbent sudah:
Menyelesaikan semua Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
H.Entang lebih lanjut, Inspektorat memiliki kewenangan penuh dan dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemeriksaan ulang jika terdapat temuan lapangan yang valid atau keluhan masyarakat mengenai ketidakjelasan pengelolaan Dana Desa (DD) dan KETAPANG oleh calon petahana.
Hasil team GPRI dan team Media adanya ketidaksesuaian administrasi atau finansial, petahana (inkamben) kami mohon agar menindaklanjuti dan menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum di gelarnya Pilkades Serentak.ungkap H.Entang,
Dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk memastikan kebenaran bahkan kesalahan dalam lampiran LPJ Desa tersebut dimohon untuk memeriksa lampiran LPJ Desa TA 2022-2025,dan dimohon untuk AUDIT dan SIDAK FISIK, terutama Dana Ketahanan Pangan,
Jika Inspektorat sudah Menerbitkan Surat Keterangan bahwa Kades Kedungwaringin tidak memiliki tunggakan laporan atau penyalahgunaan anggaran, termasuk pengelolaan Dana Desa (DD) dan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran sebelumnya. Memohom agar Inspektoratjuga harus di panggil, ungkap H.Entang,
BAI Jabar Penasehat Hukum media KPK Tipikor (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses laporan ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hinggatuntas demi tegaknya supermasi hukum, ungkap H.Entang (A.Rahmat-team)
