𝗧𝗮𝗿𝗶𝗳 𝗥𝗽𝟮𝟱𝟬 𝗥𝗶𝗯𝘂 – 𝗥𝗽𝟳𝟬𝟬 𝗥𝗶𝗯𝘂, 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝘂𝗮𝗺𝗶 𝗜𝘀𝘁𝗿𝗶 𝗱𝗶 𝗦𝗶𝗱𝗿𝗮𝗽 𝗗𝗶𝗰𝗶𝗱𝘂𝗸 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗔𝗸𝗶𝗯𝗮𝘁 𝗣𝗿𝟬𝘀𝘁𝟭𝘁𝘂𝟱𝗶 𝗗𝗮𝗿𝗶𝗻𝗴.

SIDRAP – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidrap mengamankan pasangan suami istri siri berinisial SA (22) dan NAP (22) di sebuah rumah kos di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam praktik pr0st1tu5i online menggunakan aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick Krisyana Ambarita, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam terkait maraknya dugaan layanan s3k5u4l daring di wilayah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pasangan yang mengaku menikah siri di Makassar sejak 2022 ini diketahui telah mengoperasikan akun MiChat secara bergantian untuk menggaet calon pelanggan.

Dalam skema operasionalnya, SA bertugas mengantar NAP ke lokasi pertemuan dan menunggu di lu4r k4m4r saat sang istri melayani p3l4n9gan. Tarif yang dipasang berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp700 ribu per transaksi, yang hasilnya diakui untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti biaya kos dan makan.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tiga unit ponsel (iPhone 11, Vivo untuk aplikasi MiChat, dan Oppo A3S), satu tas berisi tisu bekas, serta satu botol minyak zaitun.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 407 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang P0rn09raf1. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sidrap guna penentuan konstruksi hukum lebih lanjut.