Bekasi Jawa Barat-Medikpktipikor com-Badan Advokat Indonesia (BAI) Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Kaperwil Jawa Barat Melaporkan Pengaduan Masyarakat ke-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada (18/08/2026) ungkap H.Entang (4/9/2026)
Laporan tersebut Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi program Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Dana Desa tahun anggaran 2022-2025,Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan dan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2022-2025,DI Desa Kertajaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi
Langkah hukum ini diambil oleh BAI Jawa Barat selaku penasehat hukum media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Kaperwil Jawa Barat, sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) yang diterima pemerintah desa kertajaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi
Desa Kertajaya Kecamatan Pebayuran Menerima DD TA 2022-2025, Rp, 5.540.026.000,00,
Dana Ketahanan Pangan 20% = Rp 1.108.005.200,00,
Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2025,
DD tahun 2022 dari nominal Rp. 1.809.808.000,00, digunakan fisik dll, Rp.1.199.733.000
DD tahun 2023 dari nominal Rp. 1.214.047.000,00, digunakan fisik dll, Rp. 734.810.500
DD tahun 2024 dari nominal Rp. 1.221.490.000,00, digunakan fisik dll, Rp. 801.123.000,
DD tahun 2025 dari nominal Rp. 1.294.681.000,00, digunakan fisik dll, Rp 858.905.000
Dari Total Dana Des (DD) Rp 5.540.026.000,00,
Digunakan fisik dan Ketahanan Pangan menyerap anggaran hanya Rp 3.594.571.500, dana Ketapang dan Dana Desa (DD) masih Terisa Rp 1.945.454.500,00, (tidak jelas fisiknya)
KETAHANAN PANGAN (KETAPANG) TA 2022-2025, Rp 1.108.005.200,00, DIGUNAKAN :
1. 100 Unit Mesin Giling Padi/Jagung Rp 125.725.000,
2. Peternakan DOMBA Anggaran Rp 41.045.000,
3. Peternakan SAPI Anggaran Rp 321.008.500,
4. Peternakan AYAM Anggaran Rp 18.605.000,
5. Alat Produksi dan pengolahan peternakan,Rp158.162.500,
6. ( 9 Kelompok Lumbung Desa ) Rp 185.650.000,
7. Penyertaan Modal BUMDes Rp 361.000.000,
Sebelumnya Hasil konfirmasi dan Investigasi team media KPK TIPIKOR, Radar Krimsus bersama team Lembaga Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) dilapangan Keluhan masyarakat desa Kertajaya, dibeberapa dusun menyebutkan, Dana Ketahanan Pangan Sejak TA 2022-2025 sangat besar mencapai Rp 1,1 milyar lebih, tidak terasa manfaatnya oleh masyarakat secara luas. S eolah-olah hanya dinikmati oleh segelintir orang saja yang dekat dengan Kepala Desa,” ujar beberapa warga masyarakat di beberapa dusun,.
Laporan Kepala Desa Kertajaya ke Kemendes Dana Ketapang dari nominal Rp 1,1 milyar lebih, digunakan,100 Unit Mesin Penggilingan Padi/Jagung,Peternakan DOMBA, SAPI, AYAM, Alat Produksi Peternakan, Jika memang ada, Pertanyaan Publik? Siapa nama Kelompoknya? Dimana fisiknya ? Jika memang ada, cenderung eksklusif, hanya dinikmati oleh segelintir pihak, dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).di Desa Kertajaya,
Warga juga mempertanyakan, Jika memang ada program Ketahanan Pangan, yang di pokuskan ke Penyertaan Modal LUMBUNG DESA, dan Penyertaan Modal BUMDes? Pertanyaan Puplik Duit Ratusan juta tersebut, apakah disalurkan simpan pinjam (SPP) Mikro pedagang Kecil? Siapa saja anggota KPM penerima manfaatnya? Abu abu ? Tidak ada masyarakat yang menerima pinjaman dari LUMBUNG DESA? Maupun BUMDes,(Tidak jelas) Ungkapnya, kepada tim,
Sementara H.Entang Penasehat, SH. Badan Advokat Indonesia (BAI) Jawa Barat selaku Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR Jawa Barat, mengatakan Berdasarkan Kepmendesa PDT No. 3/2025 Mempertegas wajib pengelolaan melalui BUMDes/ kelembagaan kepala desa/keluarga Perangkat Desa Tidak boleh jadi penerima manfaat
Penerima manfaat program ketahanan pangan bukan Kepala Desa, melainkan masyarakat desa/kelompok masyarakat yang membutuhkan. Program ini bertujuan meningkatkan ekonomi warga dan memastikan akses pangan bukan untuk kepentingan peribadi perangkat desa
Larangan: kepala desa keluarga atau perangkat desa tidak boleh menjadi penerima manfaat langsung jika hal tersebut menciptakan konflik kepentingan.Program Ketapang Untuk kemandirian dan kesejahteraan warga masyarakat desa, bukan untuk kepala desa.dan Atau Perangkat Desa,ungkapnya,
Bahwa Kepala Desa Kertajaya telah melanggar Perpres 104/2021 (Pasal 5 ayat 4) dan Kepmendesa PDT No. 3/2025 Mempertegas wajib pengelolaan melalui BUMDes/ kelembagaan kepala desa/keluarga Perangkat Desa Tidak boleh jadi penerima manfaat Ketahanan Pangan.
Kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kertajaya Kecamatan Pebayuran beserta Ketua BUMDes, Pasalnya Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa (DD) masih tersisa mencapai Rp 1.945.454.500,00, (tidak jelas fisiknya)
Dalam hal ini seperti Kepala Desa Kertajaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, jika memang Sudah membuat Surat keterangan Bebas Temuan (SKBT) ataurekomindasi dari Inspektorat Daerah sebelum maju dalam Pilkades Serentak 2026
Surat keterangan ini berfungsi sebagai bukti formal bahwa yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan laporan atau penyalahgunaan anggaran, termasuk pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran sebelumnya. Bebas dari temuan kerugian negara/daerah atau penyalahgunaan Dana Desa dan Dana Ketahanan Pangan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya
1. Dasar Hukum Syarat Petahana :
Berdasarkan tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten Bekasi (merujuk pada regulasi turunan UU Desa dan Perbup terkait Pilkades), Salah satu syarat administrasi wajibnya adalah rekomendasi tertulis atau surat bebas temuan dari Inspektorat selaku aparat pengawas internal
2. Status Pengelolaan Dana Desa (DD)
Surat dari Inspektorat ini baru akan diterbitkan jika kepala desa incumbent sudah:
Menyelesaikan semua Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
H.Entang lebih lanjut, kami mohon kepada DPMD dan Inspektorat agar AUDIT ULANG, pasalnya team Lembaga Gempar Peduli Rakyat Indonesai (GPRI) bersama team media KPK Tipikor-Radar Krimsus di beberapa dusun dan hasil temuan keluahan masyarakat desa kertajaya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Kertajaya TA 2022-2025 fisik pembangunan dan fisik Ketahanan Pang tidak sesuai yang di laporkan Kades ke-Kemedes,.
dalam audit sebelumnya ditemukan team GPRI dan team Media adanya ketidaksesuaian administrasi atau finansial, petahana (inkamben) agar menindaklanjuti dan menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum di gelarnya Pilkades Serentak.ungkap H.Entang,
Dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk memastikan kebenaran bahkan kesalahan dalam lampiran LPJ Desa tersebut dimohon untuk memeriksa lampiran LPJ Desa TA 2022-2025,dan dimohon untuk AUDIT dan SIDAK FISIK, terutama Dana Ketahanan Pangan,
Jika Inspektorat sudah Menerbitkan Surat Keterangan bahwa Kades Kertajaya tidak memiliki tunggakan laporan atau penyalahgunaan anggaran, termasuk pengelolaan Dana Desa (DD) dan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran sebelumnya. Memohom agar Inspektoratjuga harus di panggil, ungkap H.Entang,
BAI Jabar Penasehat Hukum media KPK Tipikor (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses laporan ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hinggatuntas demi tegaknya supermasi hukum, ungkap H.Entang (A.Rahmat-team)
