SIDRAP — Seorang pria asal Kabupaten Sidrap akhirnya diringkus Tim Unit Tipidsiber Polda Sulawesi Selatan setelah diduga menjalankan aksi penipuan online atau dikenal dengan sebutan SOBIS berkedok jual beli sepeda motor. Pelaku memanfaatkan trik modus “segitiga” yang berhasil mengelabui korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp15,5 juta.
Kasus ini terungkap dari laporan seorang pembeli yang merasa dijebak saat bertransaksi. Dalam jalannya aksi, penipuan ini tergolong rapi karena korban sempat bertemu langsung dengan pihak yang memegang sepeda motor. Keberadaan unit kendaraan dan kehadiran pihak di lokasi membuat proses transaksi terasa meyakinkan bagi korban.
Namun, kendala muncul setelah pembayaran dilakukan. Tanpa disadari oleh pembeli maupun pemilik asli kendaraan, uang senilai belasan juta rupiah tersebut justru dikirim ke rekening milik pelaku yang berada di Sidrap. Baik pembeli maupun pemilik motor sama-sama tidak menyadari bahwa mereka sedang menjalankan skenario buatan pelaku.
Usai menerima laporan dan melakukan penelusuran rekam jejak digital, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Sidrap dan langsung melakukan penangkapan. Kasus ini kini dalam penanganan penuh Tipidsiber Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis
Firman
