Kubu Raya, 25 Agustus 2026
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu di Desa Kuala Karang diduga dicederai oleh ulah oknum Kepala Desa. Material bangunan untuk 20 unit rumah warga dilaporkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), memicu kemarahan warga dan desakan penegakan hukum secepatnya.

Niat pemerintah pusat untuk menyejahterakan masyarakat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer disebut program bedah rumah, diduga dikotori oleh praktik penyelewengan di tingkat lokal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan ini melibatkan oknum Kepala Desa Kuala Karang.

Program yang seharusnya meringankan beban warga dalam mendapatkan hunian yang layak dan sehat, justru berbalik menjadi polemik. Pasalnya, material bangunan yang disalurkan untuk pembangunan 20 rumah warga dilaporkan jauh dari standar spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Situasi ini dinilai sangat ironis. Di tengah harapan besar warga untuk memiliki tempat tinggal yang aman dan nyaman, hak-hak mereka justru diduga disunat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Warga Desa Kuala Karang secara tegas menyatakan keresahan mereka atas tindakan sang kades yang dinilai “berulah” ini. Mereka meminta agar kasus tersebut tidak didiamkan atau diselesaikan secara diam-diam.
”Sungguh sangat ironis. Bantuan untuk rakyat kecil yang membutuhkan rumah layak huni malah diselewengkan. Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan bertindak tegas menindaklanjuti temuan ini. Jangan dibiarkan demi kenyamanan dan keadilan warga Kuala Karang,” ujar salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera melakukan investigasi mendalam, memeriksa fisik bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, serta mengaudit aliran dana bantuan BSPS di Desa Kuala Karang.
Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta hak masyarakat, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Warga berharap langkah cepat dari aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera sekaligus memulihkan hak-hak penerima bantuan yang semestinya.
Nara Sumber: Warga Kuala Karang
<span;>Editor: PERS KPK NEWS# Abah M.Asruf Aziz.SE
<span;>
